Gorontalopost,GORONTALO – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menutup tahun 2025 dengan gebrakan besar.
Baca Juga: Foto Viral Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Luar Negeri, Netizen Heboh
Aparat berhasil mengamankan seorang buronan berinisial YMB alias Marten,
yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (24/12/2025),
setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan, langkah penjemputan paksa dilakukan karena YMB tak kooperatif.
Penyelidikan mengungkap, Marten bukan sekadar pelaku, melainkan pengendali utama seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Pohuwato.
"Setelah sekian lama buron, ingkar dari panggilan dua kalu yang bersangkutan terpaksa terpaksa dijemput
dan dibawa di Polda Gorontalo tanggal 25 Desember untuk menjalani peneriksaan,"* ujar Maruly dalam keterangannya.
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2025, saat Marten dan delapan tersangka lain diduga menjalankan operasi PETI tanpa izin di Desa Popaya.
Dalam pengungkapan awal, polisi lebih dulu mengamankan tujuh tersangka lain
dengan peran beragam mulai dari operator alat, pengawas lapangan, hingga pekerja tambang.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti kunci seperti tiga selang merah,
terpal, pipa putih, kas penyaringan, hingga potongan alat mesin pengisap. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang