Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mantan Bupati Bone Bolango Hamin Pou Kembali Masuk LP, Kejari Masih Bungkam

Azis Manansang • Jumat, 23 Januari 2026 | 22:12 WIB

 

Kejari Bone Bolango (F:dok)
Kejari Bone Bolango (F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO - Eksekusi terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamin Pou, diduga telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Namun hingga kini, proses tersebut belum disertai keterangan resmi dari pihak kejaksaan.

Baca Juga: Eks SDN 5 Tunggulo Disulap Jadi Pusat Layanan KUHP Terintegrasi di Kabupaten Gorontalo

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Hamin Pou telah dieksekusi atas perkara dugaan korupsi bantuan sosial

yang sebelumnya menjerat dirinya hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Pada malam pelaksanaan, terpidana dikabarkan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Pemindahan dilakukan tanpa publikasi terbuka dan tidak terpantau media.

Sikap tertutup Kejaksaan Negeri Bone Bolango menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,

terutama terkait kepastian tahapan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Hamin Pou bersalah

pada 19 November 2025 dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,

Baca Juga: Wabup Gorontalo Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Kirab Hari Patriotik Menuju Bone Bolango

denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban

membayar uang pengganti sebesar Rp152,5 juta subsider dua tahun penjara.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#korupsi bantuan sosial #mantan bupati #Hamim Pou #Bone Bolango #eksekusi #KEJARI #vonis ma