Gorontalopost, GORONTALO - Eksekusi terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamin Pou, diduga telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Namun hingga kini, proses tersebut belum disertai keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
Baca Juga: Eks SDN 5 Tunggulo Disulap Jadi Pusat Layanan KUHP Terintegrasi di Kabupaten Gorontalo
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Hamin Pou telah dieksekusi atas perkara dugaan korupsi bantuan sosial
yang sebelumnya menjerat dirinya hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Pada malam pelaksanaan, terpidana dikabarkan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.
Pemindahan dilakukan tanpa publikasi terbuka dan tidak terpantau media.
Sikap tertutup Kejaksaan Negeri Bone Bolango menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,
terutama terkait kepastian tahapan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Hamin Pou bersalah
pada 19 November 2025 dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,
Baca Juga: Wabup Gorontalo Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Kirab Hari Patriotik Menuju Bone Bolango
denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban
membayar uang pengganti sebesar Rp152,5 juta subsider dua tahun penjara.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang