Gorontalopost, GORONTALO – Dedy Hamzah resmi mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan Wahyudin Moridu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Petakan Sumber Air Haya-Haya untuk Dukung Penanganan Stunting
Pelantikan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (27/1/26), di Ruang Sidang Paripurna.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas. Mopili, serta dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, hingga
penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Momentum ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kerja legislatif di daerah.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat sebagai tanda resmi bergabungnya Dedy Hamzah dalam jajaran legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dengan pelantikan tersebut, komposisi keanggotaan DPRD kembali lengkap untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Thomas. Mopili dalam sambutannya menyampaikan
ucapan selamat dan sukses kepada Anggota DPRD yang baru saja diresmikan.
Baca Juga: Isu Amdal Tambang Jadi Sorotan Tajam Komisi II DPRD Gorontalo RDP OPD Mitra
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah besar dari masyarakat
yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata dan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
Ketua DPRD juga menekankan bahwa perjuangan di lembaga DPRD tidak semata-mata
mengatasnamakan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,
melainkan berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo tanpa membeda-bedakan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang