Gorontalopost, MARISA – Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato.
Penindakan dilakukan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis dini hari (12/2/2026).
Baca Juga: Resmikan 6 Gedung Baru RSUD Iwan Bokings, Rum Pagau Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Lebih Humanis
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA itu menargetkan sebuah truk tangki industri yang melintas di area timbangan.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan bernomor polisi DB 8070 CK tersebut kedapatan mengangkut BBM solar tanpa dokumen distribusi resmi.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Khoirunnas, mengungkapkan bahwa total solar yang diamankan mencapai 8.000 liter, ditambah delapan galon berisi BBM jenis yang sama.
“Truk tangki ini membawa solar dalam jumlah besar, namun tidak dilengkapi dokumen distribusi yang sah untuk wilayah tujuan,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, solar tersebut diketahui berasal dari Bitung, Sulawesi Utara, dan rencananya akan didistribusikan di wilayah Kecamatan Marisa.
Dari keterangan sopir, BBM itu disebut milik seorang berinisial ST yang berdomisili di Malalayang.
Pengangkutan dilakukan oleh tiga pemuda masing-masing berinisial JM (21), JJ (25), dan RT (21), yang semuanya merupakan warga Sulawesi Utara.
Polisi menduga kuat, BBM tersebut akan digunakan untuk menyuplai operasional alat berat ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Pohuwato.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 unit truk tangki DB 8070 CK
* 8.000 liter BBM jenis solar
* 8 galon tambahan berisi solar
* Kunci kendaraan dan dokumen terkait
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pohuwato.
Khoirunnas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM, apalagi jika digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan distribusi BBM, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang