Gorontalopost, WONOSARI – Aparat Polsek Wonosari bergerak cepat menindak praktik penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram
dengan harga tidak wajar di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: Pembangunan Masjid Raya Gorontalo Islamic Centre Dimulai, Lahan 5.800 Meter Persegi Mulai Diratakan
Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga terkait harga gas melon yang melonjak jauh dari ketentuan pemerintah.
Kasus tersebut mencuat setelah unggahan seorang warga bernama Ratni Ismail di grup Facebook Pasar Online Wonosari Boalemo menjadi viral.
Dalam postingannya, disebutkan ada warung yang menjual gas subsidi hingga Rp 65.000 per tabung,
padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya Rp 20.000.
Merespons hal itu, Kapolsek Wonosari Zulkifli Saeng bersama anggota langsung melakukan penelusuran.
Petugas mendatangi sebuah warung di Bundaran KTM Desa Bongo 2
dan menemukan pemilik usaha mengakui menjual gas dengan harga tinggi karena memperoleh stok dari luar wilayah dengan harga mahal.
Kapolsek menjelaskan, praktik tersebut tidak dibenarkan karena gas elpiji 3 kg
merupakan barang subsidi yang distribusinya diatur ketat.
Baca Juga: Duel Berdarah di Tilango, Security Tebas Pria Mabuk hingga Jari Putus, Pelaku Diamankan Polisi
Ia menegaskan, pedagang tidak boleh menjual di atas harga resmi dan hanya pihak yang memiliki izin yang diperbolehkan mendistribusikan.
“Kami sudah memberikan peringatan tegas. Pemilik warung bersedia mengikuti aturan dan menjual sisa tabung sesuai HET.
Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa,” tegas Zulkifli.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang