Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Penahanan Kakuhu Tak Otomatis, Kuasa Hukum Tegaskan KUHAP Baru Batasi Kewenangan Penyidik

Azis Manansang • Senin, 16 Februari 2026 | 14:38 WIB

 

Koordinator Kuasa Hukum Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, Fanly  Katili.,SH,MH.(F:dok)
Koordinator Kuasa Hukum Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, Fanly Katili.,SH,MH.(F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO – Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada awal 2026 dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga: Sudah Bina 5.200 Desa, BRI Kembali Buka Program Desa BRILiaN 2026 untuk Akselerasi Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Aturan baru tersebut menegaskan bahwa penahanan bukan lagi langkah otomatis hanya karena seseorang berstatus tersangka.

Hal itu ditegaskan Koordinator Kuasa Hukum Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, Fanly Katili,Spd, SH,MH

Ia menilai, semangat KUHAP terbaru menempatkan hak asasi manusia, asas proporsionalitas,

serta prinsip due process of law sebagai fondasi utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.

“KUHAP yang baru tidak lagi memandang penahanan sebagai konsekuensi langsung dari status tersangka.

Penahanan adalah upaya paksa yang dibatasi secara ketat dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Fanly menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap sejumlah pandangan akademisi yang mendesak

agar kliennya Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, segera ditahan dalam dua perkara yang kini masih dalam tahap penyidikan.

Menurutnya, KUHAP baru secara tegas memisahkan antara status tersangka dan keputusan penahanan.

Baca Juga: Hindari Bentor, Fortuner GR Sport Terbalik di JDS Gorontalo, Elvia Mooduto Selamat dari Maut

Dalam hukum acara pidana modern, tidak dikenal prinsip “tersangka pasti ditahan”.

“Yang dikenal adalah asas legalitas, kebutuhan objektif penyidikan, dan proporsionalitas.

Tanpa itu, penahanan justru berpotensi menjadi tindakan yang melampaui batas,” ujarnya.

Fanly menjelaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi dua parameter utama:

1. Bukti awal yang kuat secara objektif dan dapat diuji secara hukum.

2. Alasan subjektif yang konkret, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi tindak pidana.

Ia menekankan, alasan tersebut tidak boleh didasarkan pada asumsi umum, tekanan opini publik, atau pertimbangan moral semata.

“Penilaian harus berbasis fakta yang terverifikasi dan bisa diuji di ruang peradilan.

Jika tidak, penahanan bisa berubah menjadi alat tekanan, bukan instrumen hukum,” katanya.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penahanan ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Artinya, langkah tersebut hanya dapat diambil jika alternatif lain seperti wajib lapor, pembatasan tertentu, atau jaminan dianggap tidak memadai untuk kepentingan penyidikan.

“Jika langkah non-penahanan masih mencukupi, maka itulah yang seharusnya diutamakan.

Baca Juga: Kehilangan Jabatan AKD Jadi Energi Baru, Fraksi Gabungan DPRD Gorontalo Siap Bangkit dan Lebih Kuat

Itu ruh reformasi hukum acara pidana yang baru,” jelasnya.

Fanly juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama.

Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, desakan penahanan yang dibungkus sebagai tuntutan moral berisiko menggeser proses hukum menjadi ruang penghakiman opini.

“Hukum pidana tidak boleh menjadi panggung legitimasi persepsi publik.

Proses harus steril dari tekanan eksternal agar due process of law tetap terjaga,” ujarnya.

KUHAP baru, lanjutnya, turut memperkuat mekanisme praperadilan sebagai instrumen kontrol atas legalitas tindakan penyidik, termasuk keputusan penahanan.

Dengan demikian, setiap penahanan harus siap diuji secara terbuka di hadapan hakim dan memenuhi standar rasionalitas serta legalitas yang jelas.

Fanly menegaskan, dalam perspektif KUHAP baru, penahanan:

* Bukan respons otomatis atas status tersangka;
* Bukan jawaban terhadap tekanan opini;
* Bukan simbol ketegasan institusi;
* Melainkan keputusan hukum yang harus memenuhi syarat objektif dan subjektif secara konkret serta proporsional.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa penghormatan terhadap prosedur

bukan berarti menghambat proses hukum, melainkan memastikan proses berjalan sah, adil, dan bermartabat.

“Hukum tidak tunduk pada sorakan. Hukum hanya tunduk pada norma, bukti, dan keadilan,” pungkasnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#KUHAP baru 2025 #due process of law #praduga tak bersalah #Penahanan Tersangka #hukum pidana Indonesia #praperadilan