Gorontalopost, PAGUYAMAN – Tim Opsnal Resmob dari Polda Gorontalo bergerak cepat mengungkap
kasus penemuan mayat remaja yang mengapung di pesisir Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Korban diketahui berinisial Rl (13), warga setempat. Jasad korban pertama kali ditemukan
oleh warga di sekitar muara sungai pada Minggu sore, 15 Februari 2026.
Penemuan tersebut sontak menggegerkan masyarakat dan segera dilaporkan ke aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Gorontalo yang dipimpin Guruh Bagus Eddy Suryana langsung turun ke lokasi
untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti pendukung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Teddy Rachesna, mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana.
Setelah pemeriksaan intensif, seorang pria berinisial RP (19), warga Kota Gorontalo, akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Tim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan. Dari situ terungkap adanya unsur kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Baca Juga: Gusnar Ismail Puji Motabi Kambungu, Inovasi Layanan Jemput Bola Gorontalo Utara Jadi Contoh Nasional
Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Teddy.(Mg-07).
Editor : Azis Manansang