Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Oknum ASN Gorontalo Utara Tersandung Kasus Pencabulan Anak, Polda Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Azis Manansang • Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:13 WIB

 

Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda   Gorontalo yang dipimpin oleh Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto bersama  enam personel lainnya.(F:Hms-Pol)
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto bersama enam personel lainnya.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Renakta

melaksanakan proses Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga: 402 Personel Gabungan Disiagakan, Pemkab Gorontalo dan Polres Amankan Mudik Lewat Operasi Ketupat Otanaha 2026

Proses penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P- 21 oleh pihak kejaksaan.

Usai proses Tahap II, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo

dengan status sebagai tahanan kejaksaan sambilmenunggu proses hukum selanjutnya.

Tersangka dalam perkara ini berinisial MAR alias Amin, yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur

sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo terkait tindak pidana perlindungan anak.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di Gorontalo.

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menyerahkan tersangka

beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagai tahapan lanjutan menuju proses persidangan.

Baca Juga: 22 Ribu Peserta BPJS di Boalemo Dinonaktifkan, Bupati Rum Pagau Minta Kades Bantu Verifikasi Data

Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto bersama enam personel lainnya.

Sebelum dilakukan penitipan di Rutan Mapolda Gorontalo,
tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kabid Humas Polda Gorontalo Desmont Harjendro menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen

menangani setiap perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak secara serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini telah memasuki Tahap II, artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Desmont.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak.

Polda Gorontalo, lanjutnya, akan terus memastikan
setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, terlebih yang berkaitan dengan perlindungan anak, akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Kasus Perlindungan Anak #oknum asn #GORONTALO UTARA #tahap II #kasus pencabulan anak #Kejaksaan #POLDA GORONTALO