Di Hadapan 5.000 Peserta, Menteri HAM Pigai Bongkar Batas Kekuasaan, Jangan Paksa Pemerintah Intervensi Hukum

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 20:12 WIB

 

 

 Menteri HAM RI, Natalius Pigai,  saat menghadiri forum besar di Universitas Negeri Gorontalo.(F:Ist)
Menteri HAM RI, Natalius Pigai, saat menghadiri forum besar di Universitas Negeri Gorontalo.(F:Ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri HAM RI, Natalius Pigai,  saat menghadiri forum besar di Universitas Negeri Gorontalo. 

Ia secara terbuka meminta masyarakat berhenti menuntut pemerintah untuk ikut campur dalam urusan hukum.

Di tengah ribuan peserta yang memadati kegiatan tersebut, Pigai menekankan bahwa  intervensi pemerintah dalam proses hukum justru akan merusak sistem demokrasi. 

Menkumham mengingatkan bahwa hukum harus berdiri independen tanpa tekanan kekuasaan.

Ia kemudian menguraikan konsep Trias Politica sebagai fondasi negara. Dalam sistem ini, 

kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian yang tidak boleh saling mencampuri demi menjaga  keadilan.

Pigai juga menyoroti pentingnya memahami peran masing-masing lembaga. 

Selanjutnya Ia menjelaskan  bahwa Komnas HAM memiliki posisi independen sebagai pengawas, 

berbeda dengan kementerian yang berada dalam struktur pemerintah.

Dalam penyampaiannya, ia menggambarkan HAM sebagai benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa. 

Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak warga, sementara masyarakat adalah pihak yang memiliki hak tersebut secara konstitusional.

Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi luas tentang tantangan HAM di era digital. 

Informasi yang menyebar cepat kerap memicu kesalahpahaman antara pemerintah dan  masyarakat.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa  seluruh kebijakan daerah harus berlandaskan prinsip HAM. 

Pigai menilai langkah ini penting untuk mencegah konflik dan pelanggaran di kemudian hari.

Ia turut mengangkat berbagai persoalan yang tengah berkembang, seperti penyalahgunaan  data pribadi dalam layanan pinjaman online, 

meningkatnya kasus KDRT, serta isu perlindungan anak yang kompleks.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok, menambahkan bahwa tantangan  terbesar dalam penerapan HAM di Indonesia adalah perbedaan budaya dan cara pandang.

Ia menjelaskan bahwa dalam masyarakat yang terdiri dari ratusan suku dan bahasa, satu tindakan bisa ditafsirkan berbeda di tiap daerah.

Karena itu, edukasi HAM menjadi sangat penting untuk membangun pemahaman bersama.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya digelar di Sulawesi dengan melibatkan sekitar 5.000 peserta. 

Melalui forum ini, generasi muda diharapkan mampu menjadi motor perubahan yang membawa nilai keadilan dan inklusivitas di lingkungan masing-masing.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo UNG ham ri Natalius Pigai Komnas HAM