Gorontalopost, GORONTALO — Perseteruan di media sosial berujung panjang. Konten kreator yang dikenal dengan nama Kak Kuhu.
Kini kembali terseret kasus hukum setelah dilaporkan oleh pengusaha Arifin Jakani ke Polda Gorontalo.
Kasus ini mencuat usai sebuah unggahan Facebook menjadi viral dan memancing reaksi publik.
Dalam postingan tersebut, Arifin mantan Ketua KNPI Provinsi Gorontalo, dituding belum menyelesaikan pembayaran terhadap mantan sopirnya.
Unggahan yang dipublikasikan pada 25 Maret 2026 itu langsung menyebar luas dan
memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Merasa dirugikan secara personal maupun profesional, Arifin akhirnya mengambil langkah hukum. Laporan resmi pun dilayangkan pada 30 Maret 2026.
Menurut Arifin, langkah ini bukan sekadar pembelaan diri, tetapi juga upaya untuk
meluruskan informasi yang dinilai tidak benar.
“Masalah ini akan saya bawa sampai tuntas. Semua data dan bukti sudah ada di tangan saya,” ungkapnya.
Mantan legislator tiga periode Deprov ini menegaskan bahwa tudingan terkait upah sopir tersebut tidak sesuai fakta.
Bahkan, Ketua DPC Demokrat ini memastikan semua kewajiban telah dipenuhi tanpa ada tunggakan.
“Tidak ada yang belum dibayar. Semua sudah saya selesaikan, dan saya bisa buktikan itu,” jelasnya.
Menariknya, dalam pernyataannya, Arifin yang juga Ketua Komda Alkhairaat Kabupaten Gorontalo mengisyaratkan
adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu. Ia menilai situasi ini tidak murni persoalan biasa.
“Saya melihat ada indikasi tekanan yang mengarah pada upaya yang tidak wajar,” katanya.
Kasus ini membuka kemungkinan penerapan UU ITE, mengingat penyebaran informasi terjadi melalui platform digital.
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Publik pun ikut menyoroti kasus ini, apalagi nama Kak Kuhu sebelumnya pernah
dikaitkan dengan perkara lain.
Meski begitu, kasus yang dilaporkan kali ini dipastikan berdiri sendiri.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sementara itu, hak jawab masih terbuka bagi pihak Kak Kuhu maupun Irfan untuk
memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dinantikan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap konflik yang bermula dari media sosial ini.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang