Gorontalopost, LIMBOTO – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan
Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 semakin memanas.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus bergerak mengusut tuntas perkara yang menjadi sorotan publik ini.
Dalam perkembangan terbaru, dua mantan Sekretaris Daerah, Hadijah Tayeb dan Roni Sampir, telah diperiksa sebagai saksi.
Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua TAPD pada periode yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada akhir Maret 2026.
Ia memastikan bahwa keduanya telah dimintai keterangan untuk memperjelas alur
kebijakan anggaran.
Menurut Danif, proses penyidikan kini terus berjalan dengan fokus utama mengumpulkan alat bukti.
Semua pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Kejari berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan, tanpa terburu-buru, namun
tetap progresif hingga menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang