Gorontalopost, GORONTALO – Komitmen Polda Gorontalo dalam melindungi generasi muda kembali dibuktikan.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum resmi menahan seorang tersangka berinisial
F.N.D terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Oktober 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti,
aparat akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak yang sehari-hari membantu
keluarganya dengan berjualan kue.
Kondisi tersebut menjadi pengingat kuat bahwa anak-anak, dalam situasi apa pun, harus mendapatkan perlindungan maksimal dari lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara
mendalam.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan untuk
menjamin keadilan bagi korban.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak.
Mulai dari meningkatkan pengawasan hingga berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan,
menjadi langkah penting dalam mencegah kasus serupa terjadi kembali.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang