Gorontalopost, GORONTALO – Konten kreator ZH alias Kuhu kini berada di ujung tanduk setelah terseret dalam tiga perkara hukum sekaligus.
Polda Gorontalo memastikan Kuhu telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, dan masih menghadapi satu laporan tambahan.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Desmont Harjendro.
Ia mengungkapkan, dua perkara yang menjerat Kuhu masing-masing terkait dugaan pelanggaran hak cipta serta penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
“Perkara pertama sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sementara perkara kedua juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Di tengah dua kasus tersebut, Kuhu kembali dilaporkan oleh Direktur PT Tulus Arifin Djakani dalam dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini membuat posisi hukumnya semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.
Meski telah berstatus tersangka lebih dari satu kali, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
“Kami masih menunggu proses praperadilan. Keputusan penahanan akan
ditentukan berdasarkan hasil tersebut,” tegas Desmont. (Mg-02).