Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Konten Kreator Kuhu Terjerat 3 Kasus Sekaligus, Penahanan Tinggal Tunggu Putusan

Azis Manansang • Senin, 13 April 2026 | 11:01 WIB

 

 

 

Kabid Humas Desmont Harjendro.(f:dok)
Kabid Humas Desmont Harjendro.(f:dok)

Gorontalopost, GORONTALO – Konten kreator ZH alias Kuhu kini berada di ujung tanduk setelah  terseret dalam tiga perkara hukum sekaligus. 

Polda Gorontalo memastikan Kuhu telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, dan masih menghadapi satu laporan tambahan.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Desmont Harjendro. 

Ia mengungkapkan, dua  perkara yang menjerat Kuhu masing-masing terkait dugaan pelanggaran hak cipta serta penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

“Perkara pertama sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sementara  perkara kedua juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Di tengah dua kasus tersebut, Kuhu kembali dilaporkan oleh Direktur PT Tulus Arifin Djakani dalam dugaan pencemaran nama baik. 

Hal ini membuat posisi hukumnya semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.

Meski telah berstatus tersangka lebih dari satu kali, pihak kepolisian belum melakukan  penahanan. 

“Kami masih menunggu proses praperadilan. Keputusan penahanan akan 
ditentukan berdasarkan hasil tersebut,” tegas Desmont. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pencemaran nama baik #konten kreator #POLDA GORONTALO #Berita viral