Gorontalopost, MARISA – Kasus dugaan pemalsuan dokumen menggemparkan Kabupaten Pohuwato.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JYO (54) resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses Tahap II.
Tersangka merupakan warga Desa Lomuli. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21
oleh jaksa penuntut umum, sehingga kasus kini memasuki tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Khoirunnas menjelaskan, JYO diduga memalsukan dokumen berupa akta kematian atas nama Wirda Olii.
Penyidikan disebut telah berjalan sesuai prosedur hingga akhirnya memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan. Kini perkara kami serahkan ke jaksa untuk proses hukum berikutnya,” ungkap Khoirunnas.
Dalam perkara ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk surat
keterangan kematian,
formulir administrasi kependudukan, dan satu unit laptop Lenovo.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen negara.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang