yang diduga terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
KR diketahui merupakan kepala desa di salah satu wilayah Kecamatan Buntulia.
Ia diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Khoirunnas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal, siapa pun yang terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang jabatan.
“Kami bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas PETI.
Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Khoirunnas.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari,
terhitung sejak 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026.
Polisi memastikan pemberantasan PETI akan terus dilakukan demi menjaga lingkungan dan ketertiban hukum.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang