Gorontalopost, GORONTALO – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan
setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Senin (27/04/2026).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan
selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Kasus ini disebut berkaitan dengan posisi Syam saat menjabat Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo, Danif Zaenu, menyampaikan bahwa
tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk
kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Selain Tunjangan Komunikasi Intensif, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pada tunjangan reses dan dana operasional tahun anggaran 2022–2023.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang