Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase Resmi Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Rp 3 Miliar

Azis Manansang • Selasa, 28 April 2026 | 22:28 WIB
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan 
setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).(F:Ist)
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).(F:Ist)

 

Gorontalopost, GORONTALO – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan 

setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Senin (27/04/2026).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan 
selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Gorontalo. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. 

Kasus ini disebut berkaitan dengan posisi Syam saat menjabat Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo, Danif Zaenu, menyampaikan bahwa 

tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk 
kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain Tunjangan Komunikasi Intensif, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pada tunjangan reses dan dana operasional tahun anggaran 2022–2023. 

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#eks ketua dprd #DPRD KABGOR #Korupsi Gorontalo #Kejari Limboto #KABUPATEN GORONTALO