Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Kabupaten Gorontalo terus bergulir dan memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka tambahan.
Setelah sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase,
kini giliran mantan anggota DPRD, Hendra Abdul, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dihimpun dari sejumlah sumber, penetapan ini dilakukan usai Hendra menjalani
pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Kejari Gorontalo.
Proses pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan status
hukumnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian ditahan di rumah tahanan
(rutan),
meski sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum dengan sikap terbuka.
Kasus korupsi TKI yang mulai bergulir sejak 2024 ini masih terus dikembangkan oleh
pihak kejaksaan,
mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang
merugikan keuangan negara tersebut.(Mg-04)