Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Korupsi TKI Kabgor Meluas, Politisi PPP Mantan Aleg Hendra Abdul Ditahan Kejari Gorontalo

Azis Manansang • Senin, 4 Mei 2026 | 22:31 WIB

 

 

 

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan). (F:Ist/Relatif)
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan). (F:Ist/Relatif)

Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Kabupaten Gorontalo terus bergulir dan memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka tambahan.

Setelah sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase, 

kini giliran mantan anggota DPRD, Hendra Abdul, yang ditetapkan sebagai tersangka  dalam perkara tersebut.

Dihimpun dari sejumlah sumber, penetapan ini dilakukan usai Hendra menjalani 
pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Kejari Gorontalo. 

Proses pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan status 
hukumnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian ditahan di rumah tahanan 
(rutan), 

meski sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum dengan sikap terbuka.

Kasus korupsi TKI yang mulai bergulir sejak 2024 ini masih terus dikembangkan oleh 
pihak kejaksaan, 

mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang 
merugikan keuangan negara tersebut.(Mg-04)

Editor : Azis Manansang
#KABGOR #Kasus Korupsi #ALEG #tunjangan DPR #Kejari Kabupaten Gorontalo