Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini terkait pembayaran hak keuangan dan administrasi tahun anggaran 2022–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut memanggil mantan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri lebih jauh aliran anggaran serta kebijakan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pemanggilan Nelson disebut tidak lepas dari permintaan tersangka Hendra R. Abdul (HRA),
mantan anggota DPRD yang telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan oleh Kejari pada Senin (4/5/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah itu penting
untuk memetakan struktur perkara secara menyeluruh, termasuk keterkaitannya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Yang bersangkutan (Nelson Pomalingo) sudah kita panggil, dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk pendalaman," ujar Danif kepada wartawan. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang