Gorontalopost, GORONTALO – Praktik produksi minuman beralkohol ilegal bermerek “Kasegaran” palsu akhirnya terbongkar.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara bersama Polres Boalemo menggerebek industri rumahan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo,
yang diduga memproduksi dan mengedarkan miras palsu hingga ke wilayah Sulawesi Utara.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak Maret 2026.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lintas provinsi untuk menelusuri sumber peredaran minuman bermerek “Kasegaran” tersebut.
Dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, Kompol Frelly Sumampow, petugas
akhirnya melacak lokasi produksi di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan ruang produksi lengkap dengan alat cetak label palsu, mesin press tutup botol, bahan baku Cap Tikus hingga produk siap edar.
“Modus mereka cukup rapi karena menjual produk palsu dengan harga yang sama seperti barang asli
agar konsumen tidak curiga,” ujar Kompol Frelly saat menjelaskan hasil pengungkapan kasus tersebut.
Polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial LS (23) yang mengaku
menjalankan bisnis ilegal itu sejak akhir 2025 dengan bantuan orang tuanya berinisial J (49).
Kini tersangka diamankan di Mapolres Boalemo untuk pengembangan penyidikan terkait dugaan pemalsuan produk dan izin usaha ilegal.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang