Gorontalopost, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran internal dengan memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Dua personel yang menjalani PTDH yakni Bripka PM dan Brigpol FR.
Upacara pemberhentian berlangsung khidmat di Lapangan Apel Polresta Gorontalo Kota pada Senin (11/05/2026).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono memimpin langsung prosesi tersebut yang diikuti seluruh pejabat utama, perwira, bintara, Kapolsek jajaran dan ASN.
Kapolresta menyebut keputusan pemecatan bukan keputusan ringan, namun menjadi langkah penting demi menjaga kehormatan institusi Polri.
Ia memastikan seluruh proses telah melalui mekanisme sidang etik yang sesuai aturan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen institusi Polri, khususnya Polresta Gorontalo Kota, dalam menegakkan aturan disiplin dan kode etik.
Kita harus terus menjaga profesionalisme serta integritas anggota dalam pelaksanaan tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Suryono.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polresta Gorontalo Kota tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik disiplin, kode etik maupun tindak pidana.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta mengikuti doa bersama sebagai refleksi dan penguatan moral bagi seluruh personel kepolisian.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang