Gorontalopost, GORONTALO — Dugaan penggelapan dana perjalanan umrah kembali menjadi perhatian publik di Gorontalo.
Seorang pensiunan ASN Pemprov Gorontalo bernama Yulin Zakaria melaporkan rekannya berinisial VJ ke Polda Gorontalo setelah uang umrah sebesar Rp77,7 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula ketika VJ yang diketahui pernah bertugas di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menawarkan paket perjalanan umrah melalui Travel Samira.
Korban yang saat itu telah pensiun akhirnya tertarik dan berencana berangkat bersama suaminya.
Pada 3 Oktober 2024, korban menyerahkan uang Rp20 juta sebagai biaya pemesanan keberangkatan.
Beberapa hari kemudian, setelah pengurusan paspor di Kantor Imigrasi
Gorontalo, korban kembali menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp57,7 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Teddy Rachesna, mengatakan
keberangkatan yang dijanjikan pada 29 Oktober 2024 ternyata tidak pernah terlaksana.
Korban pun menduga uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Meski demikian, perkara tersebut kini disebut telah diselesaikan melalui pendekatan
restorative justice setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai dan adanya pemulihan hak korban.
Polisi tetap mengingatkan masyarakat agar teliti memilih travel umrah resmi
dan tidak mudah tergiur penawaran tanpa dokumen jelas.(Mg-02).