Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terungkap Dana Nasabah Diduga Dipakai Trading Crypto, Karyawan BRI di Gorontalo Ditahan Polisi

Azis Manansang • Sabtu, 27 Juni 2026 | 02:43 WIB

 

Tersangka saat menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Gorontalo.(F:istimewa)
Tersangka saat menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Gorontalo.(F:istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda 
Gorontalo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan seorang karyawan Bank BRI Unit Randangan. 

Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penahanan.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korbannya mencapai 24 orang dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar. 

Modus yang terungkap diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah yang menyerahkan dokumen perbankan kepada tersangka.

Awal terbongkarnya kasus ini terjadi ketika salah seorang nasabah mendatangi kantor BRI Unit Randangan untuk mencari tersangka. 

Saat dilakukan pengecekan saldo, korban terkejut karena dana di rekeningnya telah 
berkurang sebesar Rp148 juta.

“Setelah itu korban menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya perna menitipkan buku tabungan

dan KTP kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media pada Jumat (26/06/2026).

Temuan tersebut mendorong pihak bank melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, 
ditemukan sejumlah pembayaran angsuran pinjaman

yang diterima tersangka tetapi tidak pernah dimasukkan ke sistem perbankan sebagaimana mestinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, 
menjelaskan

bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari pihak bank, korban, serta tersangka untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.

Dari hasil penyidikan sementara, dana yang diperoleh tersangka diduga digunakan untuk aktivitas trading cryptocurrency yang telah berlangsung sejak 2025 hingga April 2026.

“Kegiatan ini sudah dijalankan sejak tahun 2025 sampai dengan bulan april 2026 dan ditemukan adanya pelanggaran pidana dibidang perbankan,” jelasnya.

Penyidik turut menyita berbagai barang bukti, termasuk slip setoran dan buku tabungan milik para korban. 

Tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 200 miliar.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #kasus perbankan 2025 #ditreskrimsus polda #BRI #Trading