Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Operasi Tangkap Tangan PETI di Desa Teratai, Tiga Pelaku Resmi Ditahan Polres Pohuwato

Azis Manansang • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:48 WIB

 

Tiga orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, kini resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato.(F:Hmss-Pol)
Tiga orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, kini resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato.(F:Hmss-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali dilakukan Polres Pohuwato. 

Tiga orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, kini resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato.

Kasus ini terungkap setelah Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim, Renly Turangan, melakukan operasi di lokasi tambang ilegal pada Senin (29/6/2026) pagi. 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit excavator merek 
SANY yang sedang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selain menyita alat berat dan sejumlah barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi guna menjalani proses pemeriksaan intensif.

Kapolres Pohuwato, Busroni, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil penyidikan telah mengarah pada penetapan status tersangka terhadap ketiga orang yang diamankan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang

masing-masing berinisial HAM (22), AK (26), dan I (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Renly.

Menurutnya, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita setelah seluruh syarat hukum dan alat bukti dinyatakan terpenuhi.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain telah memenuhi unsur 
pembuktian, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran 

para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026. 

Langkah tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan 

dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #PETI ILEGAL #berita kriminal #tambang emas ilegal #Marisa