Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Korupsi Proyek Lombongo Terkuak, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Azis Manansang • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:28 WIB

 

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho.(F:Istimewa)
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho.(F:Istimewa)

Gorontalopost, SUWAWA – Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus  dugaan korupsi proyek rehabilitasi Wisata Kolam Renang Lombongo di Kabupaten Bone  Bolango. 

Kejaksaan Negeri Bone Bolango resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah  penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, kemarin  (1/7/2026). 

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi objek wisata Lombongo yang 
dilaksanakan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Tahun Anggaran 2021.

Menurut Feddy, proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak September 2025. 
Penanganan kasus tersebut m

enjadi bagian dari komitmen Kejari Bone Bolango dalam menyelesaikan sejumlah perkara yang masih menjadi tunggakan.

“Kami hari ini Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dalam hal ini tim Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyidikan rehabilitasi kolam Lombongo 

pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2021,” ujar Feddy.

Dari hasil penyidikan, tim tindak pidana khusus menetapkan dua tersangka berinisial SU dan HS yang dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“SU menjabat sebagai KPA merangkap PPK, sedangkan HS adalah pihak swasta yang bertanggung jawab sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi tersebut,” ucapnya.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan  terhadap keduanya.

Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas  IIA Gorontalo, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Dalam proses hukum yang berjalan, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan  pidana korupsi yang berlaku.

“Keduanya dikenakan pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, serta  pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Feddy menambahkan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan terciptanya rasa keadilan

serta memberikan efek jera terhadap praktik penyimpangan anggaran negara.

Berdasarkan hasil penghitungan yang diperoleh penyidik, dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Wisata Kolam Renang Lombongo tersebut

menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
#Lombongo #Kasus Korupsi #wisata #Bone Bolango #KEJARI