Gorontalopost, GORONTALO – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank SulutGo (BSG) tahun anggaran 2023–2024
tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Sekda Bone Bolango Optimistis Target CKG Tercapai, Empat Puskesmas Lampaui 50 Persen Capaian
Dalam dokumen bernomor 8/LHP/XIX.MND/04/2026 yang diterbitkan pada 10 April
2026,
BPK mencatat adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana CSR/TJSL dengan nilai sekitar Rp 47,44 miliar.
Laporan tersebut juga memuat indikasi pelanggaran yang kemudian menjadi dasar bagi proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan BPK telah diserahkan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kejati Sulut,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Penyidik kini memperluas pendalaman kasus dengan menelusuri distribusi dana CSR BSG yang diduga mengalir ke berbagai instansi dan organisasi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari, sebanyak 39 instansi dan organisasi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Proses pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan dukungan fasilitas dari institusi tersebut.
Meski pemeriksaan dilakukan di Gorontalo, kewenangan penyidikan tetap berada di
tangan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menangani perkara tersebut secara langsung.
Baca Juga: Hebat Rum Pagau di Forum Nasional Apkasi, Kepala BKN Sebut Sosok Bupati yang Layak Dicontoh
Dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto,
menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan yang digunakan oleh tim penyidik dari Sulawesi Utara.
Penyidikan hingga kini masih berjalan dan belum memasuki tahap pembuktian di
pengadilan.
Karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap mengedepankan asas
praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana CSR yang
seharusnya digunakan
untuk mendukung kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat di berbagai daerah.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang