Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

LHP BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank SulutGo, Penyidik Telusuri Aliran Dana ke Gorontalo

Azis Manansang • Sabtu, 4 Juli 2026 | 14:20 WIB

 

Kanwil BSG Gorontalo (F:Ilustrasi)
Kanwil BSG Gorontalo (F:Ilustrasi)

Gorontalopost, GORONTALO – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)  atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank SulutGo (BSG) tahun anggaran  2023–2024 

tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah muncul temuan dalam Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Sekda Bone Bolango Optimistis Target CKG Tercapai, Empat Puskesmas Lampaui 50 Persen Capaian

Dalam dokumen bernomor 8/LHP/XIX.MND/04/2026 yang diterbitkan pada 10 April 
2026, 

BPK mencatat adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana CSR/TJSL  dengan nilai sekitar Rp 47,44 miliar.

Laporan tersebut juga memuat indikasi pelanggaran yang kemudian menjadi dasar bagi  proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan BPK telah diserahkan kepada sejumlah pihak  terkait, termasuk Kejati Sulut, 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPRD Provinsi  Sulawesi Utara.

Penyidik kini memperluas pendalaman kasus dengan menelusuri distribusi dana CSR BSG  yang diduga mengalir ke berbagai instansi dan organisasi di wilayah Provinsi Gorontalo.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari, sebanyak 39 instansi dan  organisasi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 

Proses pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan dukungan fasilitas  dari institusi tersebut.

Meski pemeriksaan dilakukan di Gorontalo, kewenangan penyidikan tetap berada di 
tangan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menangani perkara  tersebut secara langsung.

Baca Juga: Hebat Rum Pagau di Forum Nasional Apkasi, Kepala BKN Sebut Sosok Bupati yang Layak Dicontoh

Dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, 

menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan yang digunakan  oleh tim penyidik dari Sulawesi Utara.

Penyidikan hingga kini masih berjalan dan belum memasuki tahap pembuktian di 
pengadilan. 

Karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap mengedepankan asas 
praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana CSR yang 
seharusnya digunakan

untuk mendukung kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat di  berbagai daerah.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#BPKRI #CSR (corporate social responsibility) #Kejati Sulut #BankSulutGo #KEJATI GORONTALO