-
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, saat memberikan keterangan kepada awak media (F:Diskmfo)
Gorontalopost, GORONTALO – Polemik yang menyeret seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH kini resmi ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.
Proses tersebut berlangsung setelah BK menerima aduan tertulis dari seorang perempuan berinisial LT yang mengaku sebagai istri anggota legislatif tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah unggahan di media sosial viral dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun demikian, BK menegaskan bahwa seluruh penanganan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: APBD Gorontalo 2025 Berbalik Surplus Rp167 Miliar, DPRD Beri Lampu Hijau Ranperda Pertanggungjawaban
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa laporan dari LT diterima sejak 30 Maret 2026
dan telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi sebelum dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut.
"Benar, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima aduan secara
tertulis dari saudari LT pada tanggal 30 Maret 2026," kata Umar saat memberikan
keterangannya.
Menurutnya, pemeriksaan administrasi menjadi langkah awal untuk memastikan
kelengkapan dan legalitas laporan
sesuai Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta aturan kode etik DPRD.
"Pertama yang kami lakukan adalah memeriksa berkas aduan, apakah secara administrasi bisa kami tindak lanjuti.
Setelah kami melakukan pemeriksaan, Badan Kehormatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BK kemudian memasuki tahap pemeriksaan
pendahuluan dengan memanggil pelapor, terlapor,
serta seorang ahli yang memiliki kompetensi di bidang agama untuk memberikan keterangan.
"Kami sudah memeriksa tiga orang, yaitu pelapor, terlapor dan seorang ahli. Keterangan mereka telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," katanya.
Umar menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pendahuluan akan menjadi dasar bagi BK untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke sidang etik.
Jika unsur-unsur yang dipersyaratkan terpenuhi, maka proses akan berlanjut ke tahap persidangan Badan Kehormatan.
Baca Juga: APBD Gorontalo 2025 Berbalik Surplus Rp167 Miliar, DPRD Beri Lampu Hijau Ranperda Pertanggungjawaban
"Dalam ketentuan yang ada, apabila dalam pemeriksaan pendahuluan memenuhi unsur yang dipersyaratkan, maka kami akan melanjutkannya ke tahapan persidangan," jelasnya.
Meski kasus ini ramai dibicarakan publik, BK memilih menjaga kerahasiaan substansi
pemeriksaan hingga seluruh proses selesai.
Umar menegaskan pihaknya belum bisa mengungkap isi laporan maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Saya tidak dalam rangka membuka hasil pemeriksaan. Kami dilarang menyampaikan materi pemeriksaan. Nanti setelah ada keputusan, baru akan diumumkan secara resmi," katanya.
Saat ini Badan Kehormatan masih menyiapkan rapat internal untuk mengambil keputusan berikutnya.
BK berharap proses penanganan dapat berjalan lebih cepat meski sempat terkendala padatnya agenda kedewanan dalam beberapa waktu terakhir.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang