Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada aparatur daerah.
Kali ini, sebanyak 3.013 PPPK Paruh Waktu diproyeksikan akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi antara Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Ratusan Warga Padati Danau Perintis, Doakan Rachmat Gobel di Tujuh Hari Kepergiannya
Pertemuan itu juga melibatkan jajaran BKPSDM dan BKAD Kabupaten Gorontalo.
Kebijakan ini mendapat perhatian khusus karena berpotensi menjadi terobosan pertama di Indonesia.
Selain menjadi yang pertama di wilayah Kedeputian BPJS Kesehatan Suluttenggomalut, Kabupaten Gorontalo juga berpeluang mencatat sejarah
sebagai daerah pertama secara nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, hari ini Bapak Bupati menerima kami dengan sangat baik terkait
penjaminan kesehatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu.
Kami sungguh berterima kasih memiliki sosok Bupati yang sangat perhatian dengan
perlindungan masyarakatnya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri
Mayudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan proses verifikasi untuk
memastikan posisi Kabupaten Gorontalo dalam penerapan kebijakan tersebut di tingkat nasional.
“Ini adalah yang pertama di Kedeputian Wilayah 10. Bahkan kami akan melakukan
pengecekan lebih lanjut karena sangat mungkin Kabupaten Gorontalo
Baca Juga: Final Piala Dunia FIFA 2026, Polda Gorontalo Ajak Warga Nobar Aman dan Menjunjung Sportivitas
menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini menjadi angin segar karena memberikan kepastian perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas.
Di sisi lain, langkah tersebut memperlihatkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam membangun sistem pelayanan publik yang didukung oleh aparatur yang sejahtera dan terlindungi.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang