Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan kepastian
bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kejelasan terkait status kerja mereka.
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan merumahkan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Konferensi Kerja (Konkerkab) I PGRI
Kabupaten Gorontalo
Masa Bakti 2025–2030 di Grand Q Hotel Gorontalo, Sabtu (18/7/2026), yang dihadiri
pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Terlantar Warga Asal Semarang Jateng, Raihan Wibowo Dipulangkan Pemprov Gorontalo
Menurut Sofyan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu hingga Desember 2026.
Bahkan, keberlanjutan kebijakan tersebut juga akan menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Tahun 2027.
“Saya sudah menginstruksikan TAPD agar P3K Paruh Waktu tidak dirumahkan. Anggaran gaji mereka sudah kami siapkan hingga Desember 2026,” kata Bupati Sofyan.
Komitmen pemerintah tidak hanya sebatas pada pembayaran gaji. Para PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan Kelas II
serta perlindungan kecelakaan kerja melalui program Taspen Accident yang tengah
disiapkan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian positif dari kalangan guru yang hadir dalam
Konkerkab PGRI.
Pemerintah berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu yang terlindungi dan sejahtera dapat berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Gorontalo.
Di kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Gorontalo Rapia Bahoea mengatakan bahwa Konkerkab I menjadi wadah strategis
untuk mengevaluasi program organisasi dan menyusun agenda kerja lima tahun ke depan.
Ia berharap kolaborasi antara PGRI dan pemerintah daerah terus diperkuat demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang