Skandal Video Wall Kominfotik Provinsi Gorontalo Terbongkar, Tiga Orang Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:18 WIB

 

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di lingkungan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo akhirnya menyeret tiga orang ke balik jeruji. (F:istimewa)
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di lingkungan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo akhirnya menyeret tiga orang ke balik jeruji. (F:istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di lingkungan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo akhirnya menyeret tiga orang ke balik jeruji. 

Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan pada tahun 2022.

Tiga nama yang kini berstatus tersangka terdiri dari seorang pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo berinisial RPA 

serta dua petinggi perusahaan pelaksana proyek, yakni ABBA dan HD dari PT Priok Integrasi Universal.

Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan di Gorontalo Segera Ditata, Wabup Tonny Dorong Pendataan Akurat untuk Kepastian Hak Warga

Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian 

dari pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Command Center Video Wall.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo. 

Langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan pendalaman perkara yang saat ini masih terus berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, mengungkapkan proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 5  miliar itu diduga sarat pelanggaran. 

Baca Juga: Boalemo Cari Investor Baru, Rum Pagau Soroti Potensi Emas dan Nasib Pulau Cinta yang Mati Suri

Penyidik menemukan indikasi pengaturan harga, ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan perencanaan, hingga dugaan mark up yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. 

Sejumlah dokumen penting dan perangkat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti. 

Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Kasus Korupsi APBD GORONTALO Kominfotik Provinsi Gorontalo KEJATI GORONTALO