Dari Sawah ke Sel Tahanan, Kasus Irigasi Pinogu Seret Tiga Tersangka dan Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:49 WIB

 

Kejaksaan Negeri Bone Bolango menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.(F:Istimewa)
Kejaksaan Negeri Bone Bolango menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.(F:Istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Proyek irigasi yang dirancang untuk mendukung produktivitas pertanian di Kecamatan Pinogu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. 

Kejaksaan Negeri Bone Bolango menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Ketiga tersangka berinisial RI, DZH, dan AYN kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo. 

Baca Juga: Sofyan Puhi Sebut PMR Jangan Hanya Seragam, Siswa Harus Tumbuh Jadi Relawan Berjiwa Kemanusiaan

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam proyek peningkatan jaringan irigasi tersebut.

Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Rizky Putradinata, mengatakan langkah penahanan diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih terus berkembang. 

Penyidik saat ini tengah mengurai peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan beberapa tahun lalu itu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RI diduga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek sebagai KPA sekaligus PPK. 

DZH diduga terlibat sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan, sedangkan AYN disebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan pelaksana proyek.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy, menyebut penyidik tidak hanya fokus pada dugaan kerugian negara, 

tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

Baca Juga: Skandal Video Wall Kominfotik Provinsi Gorontalo Terbongkar, Tiga Orang Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana 

serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pelaksanaan proyek,” katanya.

Kejari Bone Bolango menegaskan seluruh pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan. 

Sementara itu, status hukum para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Kasus Korupsi Bone Bolango irigasi pertanian KEJARI