Kasus Korupsi Command Center Gorontalo Makin Melebar, Mantan Kadis Kominfo MR Ditahan Kejati

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 16:34 WIB

 

Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo berinisial MR sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.(F:istimewa)
Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo berinisial MR sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.(F:istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Command 
Center Video Wall senilai Rp5 miliar di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo berinisial MR sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (23/7/2026) setelah tim penyidik 
menyimpulkan adanya alat bukti yang memenuhi syarat 

untuk menjerat MR dalam perkara pengadaan proyek yang dibiayai melalui APBD 
Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Polres Boalemo Sikat Lokasi PETI di Saripi dan Dulupi, Sejumlah Alat Tambang Diamankan

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan berbagai dugaan 
penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. 

Di antaranya menyangkut proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, dugaan  rekayasa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri bersama penyedia, 

perubahan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, hingga indikasi penggelembungan  harga pada sejumlah komponen pengadaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menyampaikan  bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara bertahap. 

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim telah memeriksa puluhan saksi, menyita  puluhan dokumen penting, 

mengamankan tiga telepon seluler milik pihak terkait, serta meminta keterangan dari para  ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

MR kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 
Agustus 2026. 

Baca Juga: Program Jaksa Jaga Guru Menggema di Pohuwato, PGRI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS

Di sisi lain, penyidik juga menerima penitipan uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka  sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. 

Arief menegaskan, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses pidana. 

Kejati Gorontalo memastikan penyidikan akan dituntaskan secara profesional, terbuka, 

dan akuntabelsebagai bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.(Mg-02).

 

Editor : Azis Manansang
Tersangka Korupsi PEMPROV GORONTALO mantan kadis Dinas Kominfotik KEJATI GORONTALO