Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Command
Center Video Wall senilai Rp5 miliar di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo berinisial MR sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (23/7/2026) setelah tim penyidik
menyimpulkan adanya alat bukti yang memenuhi syarat
untuk menjerat MR dalam perkara pengadaan proyek yang dibiayai melalui APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Polres Boalemo Sikat Lokasi PETI di Saripi dan Dulupi, Sejumlah Alat Tambang Diamankan
Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan berbagai dugaan
penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Di antaranya menyangkut proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, dugaan rekayasa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri bersama penyedia,
perubahan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, hingga indikasi penggelembungan harga pada sejumlah komponen pengadaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menyampaikan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara bertahap.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim telah memeriksa puluhan saksi, menyita puluhan dokumen penting,
mengamankan tiga telepon seluler milik pihak terkait, serta meminta keterangan dari para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
MR kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11
Agustus 2026.
Baca Juga: Program Jaksa Jaga Guru Menggema di Pohuwato, PGRI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS
Di sisi lain, penyidik juga menerima penitipan uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Arief menegaskan, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses pidana.
Kejati Gorontalo memastikan penyidikan akan dituntaskan secara profesional, terbuka,
dan akuntabelsebagai bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang