Gorontalopost, GORONTALO – Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, resmi menyandang status tersangka
dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan video wall Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Hadapi Tekanan Fiskal, Rum Pagau Ajak DPRD Percepat Pembahasan Perubahan APBD Boalemo 2026
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan video wall bernilai sekitar Rp5 miliar yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Saat proyek dilaksanakan, Hamka Hendra Noer menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Hamka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa
keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka yang masih memerlukan perhatian.
"Status hukum yang bersangkutan telah meningkat menjadi tersangka. Namun, karena faktor kesehatan, penyidik belum melakukan penahanan.
Saat ini proses penyidikan tetap berjalan sambil melengkapi data dan menunggu kondisi tersangka membaik untuk pemeriksaan berikutnya," jelas Arief.
Baca Juga: Polres Pohuwato Dalami Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan, Satu Tersangka Resmi Ditahan
Kejati Gorontalo memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik
tengah memperkuat alat bukti dan mendalami berbagai keterangan yang telah diperoleh.
Dengan penambahan Hamka Hendra Noer sebagai tersangka, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Diskominfo Provinsi Gorontalo,
terdiri dari seorang mantan kepala dinas dan tiga pihak swasta yang sebelumnya lebih dahulu diproses hukum. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang