Kejati Gorontalo Tetapkan Hamka Hendra Noer sebagai Tersangka Kasus Video Wall, Penahanan Ditunda karena Sakit

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 02:21 WIB

 

Mantan PJ Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer keluar dari gedung Kejaaksaan Tinggi Gorontalo usai menjalani pemeriksaan (F;istimewa)
Mantan PJ Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer keluar dari gedung Kejaaksaan Tinggi Gorontalo usai menjalani pemeriksaan (F;istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra  Noer, resmi menyandang status tersangka 

dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan video wall Command  Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. 

Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Hadapi Tekanan Fiskal, Rum Pagau Ajak DPRD Percepat Pembahasan Perubahan APBD Boalemo 2026

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan video wall bernilai sekitar Rp5 miliar  yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. 

Saat proyek dilaksanakan, Hamka Hendra Noer menjabat sebagai Penjabat Gubernur  Gorontalo.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan  terhadap Hamka. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan  bahwa

keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka yang masih  memerlukan perhatian.

"Status hukum yang bersangkutan telah meningkat menjadi tersangka. Namun, karena  faktor kesehatan, penyidik belum melakukan penahanan. 

Saat ini proses penyidikan tetap berjalan sambil melengkapi data dan menunggu kondisi  tersangka membaik untuk pemeriksaan berikutnya," jelas Arief.

Baca Juga: Polres Pohuwato Dalami Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan, Satu Tersangka Resmi Ditahan

Kejati Gorontalo memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik 
tengah memperkuat alat bukti dan mendalami berbagai keterangan yang telah diperoleh. 

Dengan penambahan Hamka Hendra Noer sebagai tersangka, total terdapat lima orang  yang telah ditetapkan 

dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Diskominfo Provinsi Gorontalo,

terdiri dari seorang mantan kepala dinas dan tiga pihak swasta yang sebelumnya lebih  dahulu diproses hukum. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Kasus Korupsi Command center 112 Diskominfotik Gorontalo pj gubernur KEJATI GORONTALO