Polemik Kades Toto Utara, Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Ramla Djafar Sudah Sesuai Atur

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:06 WIB

 

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar 
Pendapat (RDP).(F:Diskominfo)
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).(F:Diskominfo)

TILONGKABILA(gorontalopostdigital)  – Polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, 

kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memberikan  penjelasan resmi di hadapan DPRD Bone Bolango. 

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir melalui proses administrasi yang  panjang, disertai kajian hukum, dan bukan merupakan keputusan yang diambil secara  sepihak.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar  Pendapat (RDP), Rabu (5/8/2026), 

Baca Juga: Orientasi KMPBR Jadi Momentum Bangun Kepedulian Mahasiswa, Sekda Gorontalo Dorong Inovasi untuk Bo

pemerintah daerah memaparkan seluruh tahapan yang telah dilakukan sebelum Bupati  Bone Bolango menetapkan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Toto Utara. 

Keputusan itu disebut sebagai langkah untuk mengantisipasi risiko terhadap aset milik  pemerintah daerah.

Menurut Iwan, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Desa dan  Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022. 

Hasil kajian pemerintah menemukan tiga dugaan pelanggaran, yakni adanya keputusan  yang berpotensi merugikan kepentingan umum, 

menguntungkan pihak tertentu, serta tindakan yang dinilai melebihi kewenangan kepala  desa.

"Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian 
sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang," ujar Iwan.

Baca Juga:  Adhan Dambea dan Rusli Habibie Bertemu, Isu Duet Idah Syaidah di Pilgub Gorontalo 2031 Bergema

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi dasar pengambilan keputusan adalah  penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)

pada sebagian lahan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila. 

Pemerintah menegaskan lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah melalui Kartu  inventaris Barang (KIB), telah dinilai oleh KPKNL, serta menjadi bagian dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Penerbitan SKPT itu kemudian menjadi dasar munculnya sertifikat hak atas tanah yang  dinilai berpotensi menyebabkan aset daerah berpindah.

Fakta lain yang diungkap pemerintah, pada tahun 2024 Kepala Desa Toto Utara pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dimanfaatkan oleh BUMDes. 

Namun rencana itu dibatalkan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan kepentingan  masyarakat, khususnya eks penderita dan warga yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut. 

Pemerintah menilai pengajuan tersebut menunjukkan bahwa kepala desa mengetahui  status penguasaan lahan oleh pemerintah daerah beserta batas-batasnya.

"Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi  kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. 

Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset," tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan memastikan seluruh prosedur telah ditempuh sebelum keputusan 
diterbitkan. 

Pemerintah lebih dulu memberikan teguran lisan melalui Dinas PMD, kemudian Bupati  Bone Bolango 

memanggil Ramla Djafar pada 22 Juli 2026 untuk memberikan klarifikasi sekaligus 
pembinaan. 

Karena tidak ada perubahan sikap, tim teknis yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat,  serta perangkat daerah terkait melakukan kajian 

yang akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Bupati Bone 
Bolango.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
toto Bone Bolango RDP DPRD Kepala Desa Penonaktifan