TILONGKABILA(gorontalopostdigital) – Polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar,
kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memberikan penjelasan resmi di hadapan DPRD Bone Bolango.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir melalui proses administrasi yang panjang, disertai kajian hukum, dan bukan merupakan keputusan yang diambil secara sepihak.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (5/8/2026),
Baca Juga: Orientasi KMPBR Jadi Momentum Bangun Kepedulian Mahasiswa, Sekda Gorontalo Dorong Inovasi untuk Bo
pemerintah daerah memaparkan seluruh tahapan yang telah dilakukan sebelum Bupati Bone Bolango menetapkan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Toto Utara.
Keputusan itu disebut sebagai langkah untuk mengantisipasi risiko terhadap aset milik pemerintah daerah.
Menurut Iwan, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022.
Hasil kajian pemerintah menemukan tiga dugaan pelanggaran, yakni adanya keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan umum,
menguntungkan pihak tertentu, serta tindakan yang dinilai melebihi kewenangan kepala desa.
"Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian
sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang," ujar Iwan.
Baca Juga: Adhan Dambea dan Rusli Habibie Bertemu, Isu Duet Idah Syaidah di Pilgub Gorontalo 2031 Bergema
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi dasar pengambilan keputusan adalah penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)
pada sebagian lahan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila.
Pemerintah menegaskan lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah melalui Kartu inventaris Barang (KIB), telah dinilai oleh KPKNL, serta menjadi bagian dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerbitan SKPT itu kemudian menjadi dasar munculnya sertifikat hak atas tanah yang dinilai berpotensi menyebabkan aset daerah berpindah.
Fakta lain yang diungkap pemerintah, pada tahun 2024 Kepala Desa Toto Utara pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dimanfaatkan oleh BUMDes.
Namun rencana itu dibatalkan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya eks penderita dan warga yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.
Pemerintah menilai pengajuan tersebut menunjukkan bahwa kepala desa mengetahui status penguasaan lahan oleh pemerintah daerah beserta batas-batasnya.
"Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.
Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset," tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan memastikan seluruh prosedur telah ditempuh sebelum keputusan
diterbitkan.
Pemerintah lebih dulu memberikan teguran lisan melalui Dinas PMD, kemudian Bupati Bone Bolango
memanggil Ramla Djafar pada 22 Juli 2026 untuk memberikan klarifikasi sekaligus
pembinaan.
Karena tidak ada perubahan sikap, tim teknis yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait melakukan kajian
yang akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Bupati Bone
Bolango.(Mg-05).