Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall di Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa mantan Ketua DPRD Provinsi
Gorontalo, Paris R.A. Jusuf, sebagai saksi.
Paris menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo pada Rabu (5/8/2026). Proses pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pagi hingga menjelang waktu salat Magrib.
Baca Juga: Bone Bolango Meriahkan HUT RI ke-81 Lebih Spektakuler, Fun Run hingga Hiburan Rakyat
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan.
"Penyidik memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut," kata Arief.
Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan penyidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan kepada Paris.
Namun, Arief tidak merinci materi yang didalami karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sejumlah sumber menyebut pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan proses
penganggaran proyek senilai Rp 5 miliar
melalui APBD Perubahan Tahun 2022, ketika Paris masih menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Meski demikian, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Kejati.
Baca Juga: Polemik Kades Toto Utara, Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Ramla Djafar Sudah Sesuai Atur
Usai diperiksa, Paris hanya membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Video Wall Command Center.
"Saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus Video Wall di Command Center Kantor Gubernur Gorontalo," ujarnya kepada wartawan.
Ketika dimintai penjelasan mengenai materi pemeriksaan, Paris memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan langsung meninggalkan lokasi.
Sebagaimana diketahui, Kejati Gorontalo sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka terdiri atas mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Masran Rauf, Kepala Bidang Aptika Rengga Pranata Aradhea, Direktur PT Priok Integrasi Universal berinisial ABBA,
Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal berinisial HD, serta mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer
yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada awal Agustus 2026. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang