Eks Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf Diperiksa 8 Jam di Kejati Gorontalo Terkait Kas

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 00:10 WIB

 

Eks Ketua DPRD Provinsi Gorontalo saat menjalani pemeriksaaan di Kejati Gorontalo (F:Istimewa)
Eks Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat menjalani pemeriksaaan di Kejati Gorontalo (F:Istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus memperluas  penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall di Dinas  Kominfotik Provinsi Gorontalo. 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa mantan Ketua DPRD Provinsi 
Gorontalo, Paris R.A. Jusuf, sebagai saksi.

Paris menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo pada Rabu (5/8/2026). Proses  pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pagi hingga menjelang waktu salat  Magrib.

Baca Juga: Bone Bolango Meriahkan HUT RI ke-81 Lebih Spektakuler, Fun Run hingga Hiburan Rakyat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan  pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan.

"Penyidik memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini  merupakan bagian dari upaya mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut," kata Arief.

Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan penyidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan  kepada Paris. 

Namun, Arief tidak merinci materi yang didalami karena masih menjadi bagian dari proses  penyidikan.

Sejumlah sumber menyebut pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan proses 
penganggaran proyek senilai Rp 5 miliar

melalui APBD Perubahan Tahun 2022,  ketika Paris masih menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. 

Meski demikian, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Kejati.

Baca Juga: Polemik Kades Toto Utara, Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Ramla Djafar Sudah Sesuai Atur

Usai diperiksa, Paris hanya membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai  saksi dalam perkara dugaan korupsi Video Wall Command Center.

"Saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus Video Wall di Command  Center Kantor Gubernur Gorontalo," ujarnya kepada wartawan.

Ketika dimintai penjelasan mengenai materi pemeriksaan, Paris memilih tidak memberikan  komentar lebih jauh dan langsung meninggalkan lokasi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Gorontalo sebelumnya telah menetapkan lima tersangka  dalam perkara tersebut. 

Mereka terdiri atas mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Masran Rauf,  Kepala Bidang Aptika Rengga Pranata Aradhea, Direktur PT Priok Integrasi Universal  berinisial ABBA, 

Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal berinisial HD, serta mantan Penjabat  Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer

yang ditetapkan sebagai tersangka setelah  menjalani pemeriksaan pada awal Agustus 2026. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Paris Jusuf Kasus Korupsi DPRD Provinsi Gorontalo Kominfotik Provinsi Gorontalo KEJATI GORONTALO