Gorontalopost, GORONTALO – Penyaluran bantuan produktif untuk pelaku UMKM di Kota Gorontalo kini menjadi sorotan.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mempertanyakan proses penetapan penerima
bantuan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dihimpun dari sejumlah sumber, sorotan Adhan bukan semata soal siapa yang menerima bantuan, melainkan bagaimana daftar penerima tersebut disusun hingga akhirnya ditetapkan.
Baca Juga: Viral Lagi, Pasangan Terpaut Usia 36 Tahun di Sulut Buktikan Cinta Tak Kenal Umur, Rumah Tangga Te
Ia bahkan menduga adanya intervensi anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Kota Gorontalo dalam proses penentuan penerima.
Menurut Adhan, bantuan yang menyasar pelaku UMKM semestinya diberikan
berdasarkan mekanisme dan data resmi pemerintah.
Ia menilai penyaluran harus mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
bukan berdasarkan usulan yang berpotensi dipengaruhi kepentingan politik.
“Bantuan UMKM harus disalurkan berdasarkan aturan dan data yang telah ditetapkan pemerintah.
Jangan sampai daftar penerima justru ditentukan melalui usulan di luar mekanisme yang berlaku,” tegas Adhan.
Pemerintah Kota Gorontalo mencatat terdapat 395 nama yang masuk dalam daftar
penerima bantuan.
Baca Juga: Ketua Deprov Thomas Mopili Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejati Gorontalo, Dicecar Soal Dana Hibah KON
Namun, setelah dievaluasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo,
daftar tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam,
menjelaskan
bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya mengusulkan perubahan daftar penerima agar diselaraskan dengan ketentuan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, upaya tersebut terbentur karena daftar penerima bantuan telah lebih dahulu ditetapkan.
Hal itu disampaikan Muttakin di hadapan Adhan dalam Rakorev penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026).
“Daftarnya sudah ditetapkan sehingga perubahan tidak lagi bisa dilakukan,” kata Muttakin di hadapan Adhan dalam Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut membuat Adhan semakin mempertanyakan mekanisme penetapan penerima bantuan.
Ia kemudian mengingatkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya mereka yang berasal dari Dapil Kota Gorontalo,
agar tidak menggunakan kewenangan politik dengan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi Adhan, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Bantuan produktif UMKM
menyasar masyarakat rentan dan menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi.
Karena itu, penetapan penerima semestinya dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menempatkan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program sosial dan ekonomi.
Penggunaan data tersebut ditujukan untuk mencegah bantuan pemerintah salah sasaran dan memastikan manfaat diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Ketentuan mengenai penggunaan DTSEN juga tercantum dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Pasal 13 menyebut DTSEN sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial,
pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Hakim PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang Bukti Kasus PETI Polres Boalemo Tidak Sah, Kuasa Hukum
Sementara Pasal 14 mengatur bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan.
Selain itu, bantuan modal usaha, pelatihan, hingga akses permodalan bagi masyarakat prasejahtera berkaitan
dengan upaya pemberdayaan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Ujung dari kritik Adhan pun mengarah pada satu hal: bantuan pemerintah harus kembali pada mekanisme dan data yang telah ditetapkan regulasi.
Dengan demikian, proses penentuan penerima tidak dipengaruhi kepentingan di luar aturan
dan pelaku UMKM yang benar-benar memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat program secara tepat, transparan, dan akuntabel.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang