Polda Gorontalo Periksa Walikota Adhan Dambea, Dalami Pencabutan SK Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24 WIB

 

Walikota Adhan Dambea didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot saat memenuhi panggilan Polda Gorontalo.(F:Istimewa)
Walikota Adhan Dambea didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot saat memenuhi panggilan Polda Gorontalo.(F:Istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Penyidik Polda Gorontalo tengah mendalami keputusan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mencabut SK tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Adhan hadir di Polda Gorontalo, Selasa (11/8/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Proses pemeriksaan dimulai selepas salat Zuhur dan baru berakhir menjelang waktu Asar.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, mengatakan pemeriksaan berlangsung cukup panjang. Lebih dari 30 pertanyaan diajukan penyidik kepada Adhan.

Baca Juga: Dubes UEA Abdulla Salem Aldhaheri Bertemu Sherly Hiu Paus, Kagum Potensi Wisata Botubarani Gorontalo

“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin dikonfirmasi.

Meski demikian, Batin menyebut belum seluruh materi yang berkaitan dengan polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dibahas penyidik. 

Dokumen register yang sebelumnya menjadi sorotan, misalnya, belum menjadi fokus utama dalam pemeriksaan tersebut.

“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.

Penyidik justru mendalami proses serta alasan pencabutan SK Wali Kota tahun 2020. Salah satu hal yang turut dipertanyakan adalah mengapa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Batin kemudian menjelaskan kronologi yang menjadi latar belakang keputusan pencabutan. 

Sebelumnya, terdapat gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo yang berujung pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.

Baca Juga: Wamendagri, Wamenkes dan Jampidsus Tiba di Gorontalo, Disambut Prosesi Adat Mopotilolo

Setelah putusan pengadilan tersebut, Adhan membentuk tim untuk mengkaji persoalan yang ada. 

Hasil kajian kemudian menjadi salah satu dasar dalam penerbitan keputusan pencabutan SK penetapan tahun 2020.

“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelas Batin.

Ia menegaskan, terdapat perbedaan posisi Adhan dengan pejabat yang menerbitkan SK penetapan pada 2020. 

Adhan tidak menerbitkan SK penetapan cagar budaya tersebut, melainkan menerbitkan SK yang mencabut keputusan tahun 2020.

Dari perspektif Pemkot Gorontalo, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan wali kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Batin juga meluruskan anggapan bahwa pencabutan tersebut berarti menghapus penetapan cagar budaya. Menurutnya, yang menjadi objek pencabutan adalah SK Wali Kota Gorontalo tahun 2020.

“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.

Ia mengatakan, dasar keputusan tersebut harus dipahami berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa. 

Mulai dari gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian hingga kewenangan Adhan sebagai wali kota.

Di sisi lain, Batin menyebut kehadiran Adhan di Polda Gorontalo merupakan bentuk komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. 

Pemenuhan panggilan penyidik juga dinilai menjadi contoh bahwa setiap pihak perlu menghormati tahapan penyelidikan dan penyidikan. (Mg-03).

Editor : Azis Manansang
cagar budaya Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo PEMKOT GORONTALO POLDA GORONTALO