Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Rp 2,32 Miliar

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB
Empat tersangka kasus koruppsi KONI Goorontalo saat digiiring ke mobil tahanan menuju Lapas Gorontalo. (F:istimewa)
Empat tersangka kasus koruppsi KONI Goorontalo saat digiiring ke mobil tahanan menuju Lapas Gorontalo. (F:istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO — Pengelolaan dana hibah KONI Gorontalo tahun 2024  berujung pada penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang berkaitan  dengan persiapan hingga pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara.

Baca Juga: Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Bahan Kimia Diduga Sianida, Empat Tersangka Kini di Tangan Jaksa

Empat orang yang kini berstatus tersangka terdiri dari FS selaku Ketua KONI Gorontalo,  AP sebagai Sekretaris Umum KONI, MAH dari CV Nir Jamal, serta MAM yang  merupakan penyedia dari CV Rahmal.

Kasidik Pidsus Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo mengungkapkan, penetapan  tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penyidikan mengenai pengelolaan  dana hibah KONI yang diterima sepanjang 2024.

"Status tersangka telah ditetapkan terhadap empat pihak, yaitu FS, AP, MAH dan MAM,  sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara dana hibah KONI tahun 2024," ungkap Rafid, Jumat (21/08/2026).

Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KONI Gorontalo memperoleh dana hibah dari  Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan nilai sekitar Rp25 miliar. 

Sebagian besar dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung kebutuhan 
kontingen daerah menghadapi PON XXI Aceh-Sumut.

Penyidik mencatat anggaran yang menjadi fokus perkara mencapai Rp16.650.608.297. 

Dana itu diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, termasuk perlengkapan atlet dan pelatih,  konsumsi, ekstrafooding, akomodasi serta dukungan bagi cabang olahraga dalam kegiatan  tryout dan persiapan KONI.

Masalah muncul ketika penyidik menemukan sejumlah proses pengadaan barang dan jasa  yang dilakukan dengan dalih kebutuhan mendesak. 

Menurut hasil penyidikan, pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sepenuhnya berpedoman  pada aturan yang berlaku.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Siap-Siap, 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka

Tak hanya soal pengadaan, penyidik juga mendapati dugaan ketidaksesuaian dalam 
penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga. 

Bantuan yang seharusnya mendukung kebutuhan atlet disebut tidak diterima secara utuh.

Rangkaian temuan itu kemudian mengarah pada perhitungan dugaan kerugian keuangan  negara sebesar Rp 2.322.919.275.

Penyidik juga mengungkap dugaan uang yang diterima masing-masing tersangka. FS  diduga menerima Rp885.740.000, AP sekitar Rp474.125.000, MAH sekitar  Rp 704.434.275, sedangkan MAM sekitar Rp254.120.000.

Meski demikian, Kejati Gorontalo belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka. 
Penyidik masih akan melihat perkembangan perkara, termasuk kemungkinan munculnya  informasi baru selama proses persidangan.

Rafid mengatakan, keterangan saksi maupun alat bukti yang muncul di persidangan dapat  menjadi dasar apabila nantinya terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

"Belum ada pengembangan untuk menetapkan tersangka tambahan. Namun, prosesnya  tetap terbuka apabila dalam persidangan muncul keterangan dan alat bukti yang cukup  untuk mengarah kepada pihak lain," jelasnya.

Nama bendahara KONI juga tidak luput dari pemeriksaan penyidik. Namun, hingga tahap  ini, Kejati Gorontalo belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang  dilakukan bendahara dalam kegiatan yang diperiksa.

"Untuk bendahara, kami belum mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya perbuatan  melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan," ujar Rafid.

Dengan penetapan empat tersangka tersebut, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo tahun 2024 kini memasuki tahap hukum berikutnya.

Keempat tersangka dijerat  menggunakan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo pon aceh sumut 2024 Kasus Korupsi dana hibah KEJATI GORONTALO