Gorontalopost, GORONTALO — Pengelolaan dana hibah KONI Gorontalo tahun 2024 berujung pada penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan persiapan hingga pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara.
Baca Juga: Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Bahan Kimia Diduga Sianida, Empat Tersangka Kini di Tangan Jaksa
Empat orang yang kini berstatus tersangka terdiri dari FS selaku Ketua KONI Gorontalo, AP sebagai Sekretaris Umum KONI, MAH dari CV Nir Jamal, serta MAM yang merupakan penyedia dari CV Rahmal.
Kasidik Pidsus Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penyidikan mengenai pengelolaan dana hibah KONI yang diterima sepanjang 2024.
"Status tersangka telah ditetapkan terhadap empat pihak, yaitu FS, AP, MAH dan MAM, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara dana hibah KONI tahun 2024," ungkap Rafid, Jumat (21/08/2026).
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KONI Gorontalo memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan nilai sekitar Rp25 miliar.
Sebagian besar dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung kebutuhan
kontingen daerah menghadapi PON XXI Aceh-Sumut.
Penyidik mencatat anggaran yang menjadi fokus perkara mencapai Rp16.650.608.297.
Dana itu diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, termasuk perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi, ekstrafooding, akomodasi serta dukungan bagi cabang olahraga dalam kegiatan tryout dan persiapan KONI.
Masalah muncul ketika penyidik menemukan sejumlah proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan dalih kebutuhan mendesak.
Menurut hasil penyidikan, pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sepenuhnya berpedoman pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Siap-Siap, 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka
Tak hanya soal pengadaan, penyidik juga mendapati dugaan ketidaksesuaian dalam
penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga.
Bantuan yang seharusnya mendukung kebutuhan atlet disebut tidak diterima secara utuh.
Rangkaian temuan itu kemudian mengarah pada perhitungan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.322.919.275.
Penyidik juga mengungkap dugaan uang yang diterima masing-masing tersangka. FS diduga menerima Rp885.740.000, AP sekitar Rp474.125.000, MAH sekitar Rp 704.434.275, sedangkan MAM sekitar Rp254.120.000.
Meski demikian, Kejati Gorontalo belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Penyidik masih akan melihat perkembangan perkara, termasuk kemungkinan munculnya informasi baru selama proses persidangan.
Rafid mengatakan, keterangan saksi maupun alat bukti yang muncul di persidangan dapat menjadi dasar apabila nantinya terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.
"Belum ada pengembangan untuk menetapkan tersangka tambahan. Namun, prosesnya tetap terbuka apabila dalam persidangan muncul keterangan dan alat bukti yang cukup untuk mengarah kepada pihak lain," jelasnya.
Nama bendahara KONI juga tidak luput dari pemeriksaan penyidik. Namun, hingga tahap ini, Kejati Gorontalo belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara dalam kegiatan yang diperiksa.
"Untuk bendahara, kami belum mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan," ujar Rafid.
Dengan penetapan empat tersangka tersebut, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo tahun 2024 kini memasuki tahap hukum berikutnya.
Keempat tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang