Gorontalopost, GORONTALO — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo memasuki fase serius.
Ketua KONI Gorontalo Fikram Salilama bersama tiga orang lainnya resmi ditahan
Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan penyimpangan anggaran untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Fikram yang juga tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tidak
sendiri.
Baca Juga: Maulid Nabi di Kabupaten Gorontalo Bakal Meriah, Srikandi Jaga Desa ABPENAS Siapkan Karnaval Isla
Tiga tersangka lain yang ikut ditahan yakni Sekretaris KONI Gorontalo Abdullah Pala, pelaksana pengadaan CV Niyamal Mohamad Amir Hamzah, dan penyedia dari CV Rahmah Mohamad Arif Mohi.
Keempatnya kini mendekam di Lapas Gorontalo. Penahanan dilakukan setelah Kejati
Gorontalo menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah KONI sepanjang 2024. Organisasi tersebut diketahui menerima hibah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp25 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan antara lain untuk mendukung kebutuhan kontingen
Gorontalo menghadapi PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara.
Namun, penyidik kemudian menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Dari keseluruhan dana hibah tersebut, penyidikan saat ini menitikberatkan pada anggaran sekitar Rp16 miliar yang digunakan untuk rangkaian kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pasca-PON.
Hasil penyidikan Kejati Gorontalo menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp2.322.919.275.
Baca Juga: Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Rp 2,32 Miliar
Rinciannya, kerugian yang dikaitkan dengan Fikram Salilama sebesar Rp885.740.000.
Kemudian Abdullah Pala sebesar Rp 475.125.000,
Mohamad Amir Hamzah Rp 704.434.725, dan Mohamad Arif Mohi sebesar Rp
254.120.000.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo menegaskan, penahanan terhadap empat tersangka dilakukan selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Mulai saat ini empat tersangka tersebut kami tempatkan di Lapas Gorontalo untuk
menjalani masa penahanan selama 20 hari," ujar Rafid.
Ia menerangkan, dugaan perkara korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari sampai Desember 2024.
"Pada 2024, KONI Gorontalo memperoleh hibah dari Pemerintah Provinsi dengan nilai kurang lebih Rp25 miliar. Anggaran itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan menghadapi PON Aceh-Sumut," terangnya.
Dana tersebut, lanjut Rafid, digunakan dalam beberapa tahapan kegiatan, mulai dari
persiapan sebelum pertandingan, pelaksanaan PON hingga kegiatan setelah ajang olahraga nasional itu selesai.
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut kemudian menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan penyidik, nilainya mencapai sekitar Rp 2,32 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Gorontalo menerapkan ketentuan KUHP terbaru. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Penahanan Fikram Salilama bersama tiga tersangka lainnya menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui tahapan hukum berikutnya untuk mengungkap secara lebih jauh
dugaan penyimpangan dana hibah yang berkaitan dengan PON XXI Aceh- Sumut 2024.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang