Jejak HP Bawa Polisi ke Manado, Residivis MFK Ditangkap Usai Curi NMAX dan Rp5,3 Juta

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:31 WIB

 

MFK yang merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, akhirnya diamankan pada Rabu (26/8/2026) di kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara. (F:Hms-Pol)
MFK yang merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, akhirnya diamankan pada Rabu (26/8/2026) di kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara. (F:Hms-Pol)

 
Gorontalopost, GORONTALO — Sebuah handphone menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam membongkar pelarian MFK (23), terduga pelaku pencurian di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. 

Jejak perangkat tersebut mengantarkan Tim URC Resmob Polres Gorontalo hingga ke Kota Manado.

MFK yang merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, akhirnya diamankan pada Rabu (26/8/2026) di kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pohuwato Berujung Penahanan, PNS AA Alias U Jadi Tersangka

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan pencurian yang terjadi dua hari sebelumnya.

Dalam kejadian tersebut, Dian K. Djafar kehilangan Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi DM 3431 HU, handphone Samsung dan uang tunai Rp5,3 juta. 

STNK sepeda motor milik korban juga ikut dibawa pelaku.

Aksi pencurian diketahui ketika ibu korban hendak salat Subuh pada Senin (24/8/2026). 
Saat itu, pintu dapur terlihat terbuka. Karena mengira pintu tersebut terbuka akibat angin, ia belum langsung mencurigai adanya tindak pidana.

Kecurigaan baru muncul setelah salat. Saat mengecek sisi rumah, Yamaha NMAX milik korban sudah lenyap. 

Kondisi tas juga berantakan dan setelah diperiksa, uang tunai, STNK serta handphone ternyata telah hilang.

Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Pandawa Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan. 

Keterangan korban dan saksi dikumpulkan, sementara rekaman CCTV di sekitar lokasi diperiksa untuk mencari identitas pelaku.

Baca Juga: Penutupan HUT RI ke-81 di Wonosari, Wabup Boalemo Sikapi Kekeringan, Bawa Kabar Perbaikan 4 Jembata

Hasil penelusuran CCTV memberikan gambaran mengenai pelaku yang diduga membawa sepeda motor korban. Polisi kemudian menggunakan petunjuk lain dengan melacak handphone yang ikut dicuri.

Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut berada di wilayah Kota Manado. 

Tim Resmob Polres Gorontalo kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado. 

Dari koordinasi tersebut, keberadaan MFK berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Motor korban ditemukan tidak jauh dari lokasi pelarian, tepatnya di Terminal Malalayang. Polisi menyebut pelaku meninggalkan Yamaha NMAX tersebut sebelum dirinya berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan awal, MFK mengakui keterlibatannya dalam pencurian. 

Uang hasil kejahatan, menurut pengakuannya, telah dibelanjakan untuk membeli minuman keras. 

Sedangkan handphone Samsung milik korban dijual di Pasar Bersehati dengan harga Rp300 ribu kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Proses penangkapan tidak berlangsung sepenuhnya mudah. Pelaku disebut sempat memberikan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upayanya.

MFK diketahui bukan orang baru dalam perkara pencurian. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian barang elektronik, khususnya handphone. 

Polisi saat ini masih mencari keberadaan handphone korban yang belum berhasil ditemukan.

Setelah diamankan di Manado, MFK dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan sekaligus proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Polres Gorontalo Pencurian pencurian motor