Gorontalopost, JAKARTA — Dugaan perusakan bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Kota Gorontalo memantik respons keras Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan bangunan yang memiliki nilai sejarah dirusak begitu saja.
Bangunan yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo, tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan perusakan beredar di media sosial.
Baca Juga: Bahasa Daerah Terancam Dilupakan, Rum Pagau Minta Keluarga Boalemo Kembali Jadi Benteng Utama
Persoalan itu kemudian disoroti Fadli Zon dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus 2026 di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Fadli mengatakan perlindungan terhadap warisan budaya merupakan tanggung jawab negara.
Menurutnya, tidak ada ruang untuk membenarkan tindakan perusakan terhadap objek yang telah berstatus cagar budaya maupun yang masih diduga memiliki status tersebut.
“Tidak boleh ada tindakan seenaknya terhadap bangunan yang memiliki nilai cagar budaya. Kalau sampai terjadi perusakan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Fadli.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan benda dan bangunan bersejarah bukan hanya penting bagi daerah tempat objek tersebut berada.
Warisan tersebut merupakan bagian dari sejarah bangsa sehingga kerusakannya dapat menjadi kerugian bagi masyarakat secara luas.
“Ini bukan hanya menyangkut kepentingan daerah, tetapi juga warisan kolektif bangsa.
Baca Juga: Dendam Berujung Serangan Badik, Tujuh Pria Diamankan Polisi dalam Kasus Penganiayaan di Gorontalo
Kita harus menghormati sejarah dan budaya, sehingga ketika terjadi perusakan, negara harus bertindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga menyebut dirinya telah menekankan persoalan tersebut kepada Wali Kota Gorontalo.
Ia menegaskan pemerintah pusat akan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dugaan perusakan terhadap objek tersebut terbukti.
Sementara itu, proses hukum di Gorontalo telah berjalan. Polda Gorontalo meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana
terhadap bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 28 Agustus 2026.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih melakukan pengumpulan alat bukti guna mengungkap perkara secara terang.
Lokasi bangunan juga telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan proses penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan fakta terkait dugaan perusakan
sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang kini mendapat perhatian pemerintah pusat tersebut.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang