Kekeringan dan Karhutla Mengancam Gorontalo, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 17:18 WIB

 

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melalui Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 373/31/IX/2026 pada 2 September 2026.(F:BPBD)
Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melalui Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 373/31/IX/2026 pada 2 September 2026.(F:BPBD)

Gorontalopost, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah. 

Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026 resmi diberlakukan mulai 1 September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melalui Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 373/31/IX/2026 pada 2 September 2026. 

Baca Juga: Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Kabila, Beras SPHP hingga Minyakita Disediakan

Masa tanggap darurat ditetapkan selama 30 hari dan berlaku sampai 30 September 2026.

Namun, durasi tersebut masih dapat berubah. Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki kewenangan 

untuk memperpanjang ataupun mengakhiri masa tanggap darurat lebih cepat dengan menyesuaikan kondisi serta kebutuhan penanganan bencana di lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk penguatan langkah pemerintah 

dalam menghadapi dampak kekeringan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi karhutla.

Ia mengatakan kondisi yang terjadi membutuhkan koordinasi lintas pihak. Tidak hanya pemerintah, 

penanganan juga harus melibatkan instansi terkait dan masyarakat agar berbagai risiko yang muncul dapat dikendalikan sejak awal.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pawai Busana, Islamic Fashion Carnival Gorontalo Jadi Wadah Syiar dan Silaturahmi

“Penetapan ini memperkuat posisi pemerintah untuk bergerak lebih cepat dalam menghadapi dampak bencana. 

Kebutuhan masyarakat yang terdampak harus dipenuhi, sementara potensi perluasan dampak juga harus terus diantisipasi,” ungkap Rusli.

Dalam keputusan gubernur itu, terdapat lima kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah penanganan. 

Daerah tersebut meliputi Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo.

Kebijakan di tingkat provinsi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, sejumlah pemerintah kabupaten telah menetapkan status siaga 

maupun tanggap darurat sebagai respons terhadap kondisi kekeringan dan karhutla di wilayah masing-masing.

Pertimbangan lainnya berasal dari hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama lintas sektor dan instansi terkait pada 31 Agustus 2026. 

Rapat tersebut digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo untuk membahas kondisi dan langkah penanganan bencana.

Setelah status tanggap darurat diberlakukan, BPBD Provinsi Gorontalo bersama unsur terkait akan meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan situasi di daerah terdampak. 

Upaya penanganan kekeringan berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Masyarakat pun diminta tidak lengah. Aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran harus dihindari, 

sementara setiap indikasi kebakaran diharapkan segera dilaporkan agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin.

“Situasi ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Kami mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari pencegahan dengan meningkatkan kewaspadaan 

dan segera memberikan informasi jika melihat adanya potensi maupun kejadian kebakaran,” ujar Rusli.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap status tanggap darurat ini menjadi momentum untuk mempercepat respons di lapangan. 

Dengan koordinasi yang lebih kuat, penanganan di lima wilayah tersebut diharapkan berlangsung efektif dan tepat sasaran.(Ris)

Editor : Azis Manansang
Gorontalo PEMPROV GORONTALO bencana kekeringan bpbd gorontalo tanggap darurat