Gorontalopost, GORONTALO – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menyeret seorang pelaku usaha ke balik jeruji.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan
RP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Pengusutan kasus ini berawal dari peristiwa tanah longsor yang terjadi di kawasan
tambang beberapa pekan sebelumnya.
Baca Juga: Tujuh Pendaftar Berebut Kursi Direktur RSCG Boalemo, Hanya Empat Lolos Verifikasi
Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengungkapkan, penyelidikan dilakukan tim gabungan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pohuwato pada Minggu (16/8).
Petugas mendatangi lokasi tambang di Dam, Desa Hulawa, kemudian memasang garis polisi dan mengamankan barang bukti.
Tak hanya melakukan pengamanan lokasi, petugas juga meminta keterangan dari keluarga korban yang selamat dari kejadian longsor.
Keterangan sejumlah saksi selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Perkembangan kasus mengarah pada RP setelah penyidik melakukan serangkaian
pemeriksaan.
Pada Rabu (2/9), penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum RP yang diketahui merupakan pelaku usaha dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Baca Juga: Pemkab Boalemo Mulai Susun Strategi Pilkades 2028, Lima Desa Baru Masuk Target Pemekaran
Hasil gelar perkara akhirnya menetapkan RP sebagai tersangka. Penyidik kemudian
merampungkan BAP pada Kamis (3/9/2026).
dan membawa RP menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Gorontalo sebagai bagian dari proses sebelum penahanan.
Setelah dinyatakan sehat, RP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Namun, penanganan perkara ini dipastikan belum selesai
karena penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
“Penetapan RP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan
pemeriksaan yang telah dilakukan.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami siapa saja yang kemungkinan terlibat atau bertanggung jawab dalam kegiatan PETI ini,” kata Maruly.
Ia menegaskan, Polda Gorontalo akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Penindakan terhadap PETI juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas pertambangan yang berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut membuat RP terancam hukuman penjara maksimal lima tahun
dan denda paling banyak Rp100 miliar.(Mg-08).