Gorontalopost, GORONTALO — Perseteruan terkait eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kian memanas.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Mabes Polri.
Adhan mengambil langkah tersebut setelah merasa pernyataan Fadli Zon mengenai
pembongkaran bangunan eks Rumah Jawatan telah menyudutkan dirinya.
Baca Juga: Ismet Mile Kejar APBD 2027 Rampung November, Stunting dan Kemiskinan Jadi Prioritas
Ia menilai pernyataan seorang pejabat negara seharusnya didasarkan pada pemahaman yang lengkap mengenai asal-usul bangunan, status tanah, dokumen hukum dan proses penetapannya sebagai objek cagar budaya.
“Saya memilih membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar semuanya dapat diuji secara hukum dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” kata Adhan saat menjadi Irup di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (7/9/2026).
Adhan membantah anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui kapan pembongkaran berlangsung maupun siapa yang melakukan tindakan tersebut.
Menurutnya, pernyataan yang beredar telah mengarah pada tuduhan pengrusakan, padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut.
“Yang saya persoalkan, pernyataan itu sudah mengarah pada tuduhan pengrusakan.
Pertanyaannya, kapan saya melakukan atau memerintahkan pengrusakan? Saya sendiri tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar,” tegasnya.
Adhan menilai eks Rumah Jawatan harus dilihat secara utuh. Ia mengatakan sebuah
bangunan yang telah berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tanpa melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia pun mempertanyakan dasar sejarah yang digunakan untuk menghubungkan bangunan tersebut dengan peristiwa tertentu.
Menurut Adhan, tidak terdapat peristiwa sejarah penting yang berlangsung di lokasi tersebut sebagaimana narasi yang berkembang.
Baca Juga: Walikota Gorontalo Adhan Dambea Klarifikasi Alasan Tak Hadir Panggilan Polda Sedang di Luar Kota
Karena itu, Adhan meminta pembahasan mengenai bangunan tersebut tidak hanya
bertumpu pada umur bangunan, tetapi juga harus melihat dokumen penetapan dan riwayat sejarah objek secara menyeluruh.
Adhan menyebut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.10/PW.007/MKP/2010 sebagai salah satu dasar yang digunakannya dalam melihat persoalan tersebut.
Tak hanya status bangunan, persoalan tanah juga menjadi sorotan. Adhan menyampaikan bahwa lahan eks Rumah Jawatan telah dibeli dari pemerintah pada 2005, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kementerian BUMN.
Lahan seluas 2.625 meter persegi tersebut, menurut Adhan, telah memiliki sertifikat atas nama Lidya Pranata Widjaja dan berstatus sebagai milik pribadi.
“Status kepemilikan tanah tidak bisa begitu saja dikesampingkan. Kalau kemudian
bangunan di atasnya ditetapkan sebagai cagar budaya, tentu dasar dan mekanismenya harus benar-benar jelas,” jelas Adhan.
Adhan kemudian menjelaskan soal keputusan pemerintah daerah yang juga ikut terseret dalam polemik. Pada 2020, Wali Kota Gorontalo Marten Taha menerbitkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 mengenai Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Pos.
Keputusan tersebut kemudian digugat oleh pemilik lahan. Dari proses itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan kajian terhadap keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Setelah kajian dilakukan, Adhan pada 2025 menerbitkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 yang mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020.
Adhan menegaskan, keputusan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai instruksi
pembongkaran. Menurutnya, substansi SK yang ia keluarkan hanya mencabut keputusan wali kota sebelumnya.
“Keputusan saya itu hanya mencabut SK yang dibuat pada masa Wali Kota Marten Taha. Tidak pernah ada perintah pembongkaran dalam SK tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan Adhan ini muncul setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti
pembongkaran eks Rumah Jawatan dalam taklimat media penetapan cagar budaya
peringkat nasional, Rabu (2/9/2026).
Fadli menyampaikan bahwa pengalihfungsian lahan dapat dilakukan, tetapi apabila sebuah objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tindakan merusak atau menghancurkannya dapat berimplikasi hukum.
Ia juga menyebut Wali Kota Gorontalo tetap pada pendiriannya sehingga persoalan tersebut akan berhadapan dengan hukum.
Adhan merasa pernyataan tersebut telah menempatkan dirinya dalam posisi yang
merugikan. Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri daripada membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian hukum.
Bagi Adhan, laporan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk berhadapan dengan Menteri Kebudayaan.
Ia menyebut langkah hukum diperlukan untuk menguji tuduhan dan memperjelas seluruh rangkaian persoalan eks Rumah Jawatan.
Ia pun mengaku siap menghadapi segala konsekuensi dari keputusan tersebut.
“Saya sudah siap secara mental untuk menghadapi seluruh persoalan ini, termasuk risiko yang mungkin muncul,” ujarnya.
Adhan menegaskan dirinya tidak akan mundur meski polemik tersebut kini menjadi
perhatian secara nasional. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan
bahwa pembongkaran merupakan tindakan pemerintah daerah.
Menurutnya, status hukum bangunan, dasar penetapan sebagai cagar budaya, kepemilikan tanah dan kewenangan setiap pihak harus diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya siap menghadapi apa pun proses yang akan berjalan. Prinsip saya sederhana, saya harus berpihak pada kepentingan dan hak rakyat,” pungkas Adhan.(Mmg-02).
Editor : Azis Manansang