Gorontaopost, GORONTALO — Tujuh proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo masih menjadi perhatian penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Ketujuh pekerjaan tersebut tengah disidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk mengungkap masing-masing perkara, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dengan jumlah berbeda pada setiap proyek.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Gorontalo Sepakati KUA-PPAS 2027, Sofyan Puhi: Anggaran Masih Dinamis
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menyebut proses
hukum terhadap tujuh perkara itu belum selesai.
Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Proyek pertama yang ditangani adalah rehabilitasi atau pemeliharaan Jalan Abdulrahman Moito-Dutulanaa dengan kontrak Rp7,2 miliar. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa.
Berikutnya, proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga senilai Rp9,38
miliar telah memuat pemeriksaan terhadap 33 saksi.
Kasus lainnya berkaitan dengan peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila senilai Rp 6,45 miliar. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi.
Ada pula pemeliharaan Jalan AK Luneto-Ombulo di Kecamatan Limboto Barat dengan nilai kontrak Rp7,98 miliar dan 30 saksi yang telah dimintai keterangan.
Untuk proyek peningkatan Jalan Pone-Stain dan sekitarnya, nilai kontraknya mencapai Rp 9,28 miliar. Penyidik telah memeriksa 38 saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Delapan Indikator PAUD HI Dievaluasi, Rum Pagau Tekankan Pentingnya Sinergi OPD di Boalemo
Dua proyek terakhir yang masuk dalam penyidikan adalah pemeliharaan Jalan
Sukamakmur-Polohungo senilai Rp6,23 miliar dengan 32 saksi serta peningkatan Jalan Raja Wadipalapa-Bulila senilai Rp6,97 miliar dengan 39 saksi.
Maruly memastikan proses penyidikan ketujuh perkara masih berlangsung. Penanganan perkara belum masuk pada tahap akhir karena penyidik masih membutuhkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses hukum.
Selain tujuh perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya telah
menuntaskan penanganan dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Dalam perkara ini terdapat empat tersangka yang berasal dari unsur pelaksana pekerjaan, PPTK, konsultan pengawas, dan pihak asuransi.
Kasus Jalan Nani Wartabone telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka PPTK dan
pelaksana pekerjaan selaku penyedia telah memperoleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Sementara pihak asuransi masih mengajukan banding terkait uang pengganti dan konsultan pengawas masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang