Gorontalopost, TILAMUTA — Upaya seorang terduga pelaku pembunuhan melarikan diri dari Kabupaten Pohuwato berakhir di Kabupaten Boalemo.
Tim URC Sat Reskrim Polres Boalemo menangkap pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Randangan tersebut, Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Tak Pulang Seharian, Pria asal Pohe Ditemukan Tak Bernyawa di Wisata Desa Bongo
Informasi keberadaan terduga pelaku diterima polisi setelah Tim URC Polres Pohuwato berkoordinasi dengan jajaran Polres Boalemo.
Koordinasi itu dilakukan menyusul diterbitkannya Laporan Polisi Nomor
LP/B/15/IX/2026/SPKT unitreskrim/Polsek Randangan/Polres Pohuwato/Polda
Gorontalo.
Jejak terduga pelaku kemudian terendus setelah informasi intelijen yang diterima Tim URC Sat Reskrim Polres Boalemo
pada pukul 14.40 WITA menyebutkan bahwa orang yang diburu tersebut telah memasuki wilayah hukum Boalemo.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Mulai sekitar pukul 15.00 WITA, personel
kepolisian bergerak melakukan penyisiran sekaligus memastikan informasi mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku.
Perburuan berlangsung sekitar dua jam. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas
berhasil menemukan dan meringkus terduga pelaku di Dusun 1, Desa Modelomo,
Kecamatan Tilamuta.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah pemeriksaan awal selesai, terduga pelaku akan diserahterimakan kepada penyidik Polres Pohuwato.
Baca Juga: Ismet Mile Optimistis Perpustakaan An-Nur Poowo Raih Juara Lomba Perpustakaan Gorontalo 2026
Proses tersebut dilakukan agar penanganan perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Randangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi antara kedua wilayah hukum kepolisian.
Informasi mengenai pergerakan terduga pelaku dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelariannya tidak berlangsung lebih jauh.
Kini, terduga pelaku berada dalam pengamanan kepolisian. Penyidik Polres Pohuwato selanjutnya akan mendalami keterlibatan yang bersangkutan
dalam perkara pembunuhan serta melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan yang telah dibuat.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang