Pelarian Terduga Pembunuh Terhenti di Boalemo, Ditangkap Setelah Diburu Polisi Pohuwato

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:05 WIB

 

Tim URC Sat Reskrim Polres Boalemo menangkap pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Randangan (F:Hms-Pol)
Tim URC Sat Reskrim Polres Boalemo menangkap pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Randangan (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, TILAMUTA — Upaya seorang terduga pelaku pembunuhan melarikan diri  dari Kabupaten Pohuwato berakhir di Kabupaten Boalemo. 

Tim URC Sat Reskrim Polres Boalemo menangkap pria yang diduga terlibat dalam kasus  pembunuhan di Kecamatan Randangan tersebut, Minggu (13/9/2026).

Baca Juga: Tak Pulang Seharian, Pria asal Pohe Ditemukan Tak Bernyawa di Wisata Desa Bongo

Informasi keberadaan terduga pelaku diterima polisi setelah Tim URC Polres Pohuwato  berkoordinasi dengan jajaran Polres Boalemo. 

Koordinasi itu dilakukan menyusul diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 
LP/B/15/IX/2026/SPKT unitreskrim/Polsek Randangan/Polres Pohuwato/Polda 
Gorontalo.

Jejak terduga pelaku kemudian terendus setelah informasi intelijen yang diterima Tim URC  Sat Reskrim Polres Boalemo

pada pukul 14.40 WITA menyebutkan bahwa orang yang diburu tersebut telah memasuki wilayah hukum Boalemo.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Mulai sekitar pukul 15.00 WITA, personel 
kepolisian bergerak melakukan penyisiran sekaligus memastikan informasi mengenai lokasi  persembunyian terduga pelaku.

Perburuan berlangsung sekitar dua jam. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas 
berhasil menemukan dan meringkus terduga pelaku di Dusun 1, Desa Modelomo, 
Kecamatan Tilamuta.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku kemudian diamankan  dan dibawa ke Markas Komando Polres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah pemeriksaan awal selesai, terduga pelaku akan diserahterimakan kepada penyidik  Polres Pohuwato. 

Baca Juga: Ismet Mile Optimistis Perpustakaan An-Nur Poowo Raih Juara Lomba Perpustakaan Gorontalo 2026

Proses tersebut dilakukan agar penanganan perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di  Kecamatan Randangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi antara kedua wilayah hukum  kepolisian. 

Informasi mengenai pergerakan terduga pelaku dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelariannya tidak berlangsung lebih jauh.

Kini, terduga pelaku berada dalam pengamanan kepolisian. Penyidik Polres Pohuwato  selanjutnya akan mendalami keterlibatan yang bersangkutan 

dalam perkara pembunuhan serta melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan yang  telah dibuat.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
POHUWATO Satreskrim PEMBUNUHAN boalemo gorontalo Polres Boalemo