Saldo Nasabah Rp148 Juta Mendadak Kosong, Oknum Mantri BRI Randangan Ditahan Polda Gorontalo

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:43 WIB

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menjelaskan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gorontalo.(F:Hms-Pol)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menjelaskan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gorontalo.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO — Penarikan tunai senilai Rp148 juta menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penyimpangan di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato. 

Dari kasus tersebut, penyidik Polda Gorontalo kemudian menemukan dugaan perbuatan lain yang menyeret seorang oknum karyawan bank.

Karyawan berinisial DS, yang bekerja sebagai mantri atau petugas bagian kredit, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo.

Baca Juga: Tim House Keeping Sutan Raja Manado Hadirkan Layanan Berkualitas dan Fasilitas Unggulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menjelaskan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gorontalo, Kamis (17/9/2026).

Menurut Maruly, dugaan tindak pidana itu berlangsung pada periode Maret hingga Mei 2026 di wilayah kerja BRI Unit Randangan. 

Penyidik menduga DS melakukan sejumlah penyimpangan terhadap transaksi nasabah.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang nasabah datang ke BRI Unit Randangan pada 22 Mei 2026 dengan tujuan menarik uang sebesar Rp148 juta. 

Namun, pemeriksaan terhadap rekening justru menunjukkan saldo nasabah tersebut telah kosong.

Temuan itu tidak berhenti pada transaksi Rp148 juta. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan penyimpangan dalam transaksi kredit yang melibatkan 24 nasabah.

DS diduga menerima setoran pembayaran kredit dari para nasabah tersebut. Namun, setoran yang diterima diduga tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.

Baca Juga: Boalemo Kaya Jagung tapi Masih Miskin, Rum Pagau Dorong Durian hingga Bambu Petung

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan pencatatan fiktif, pengambilan dana tanpa persetujuan pemilik rekening, 

serta penerimaan pembayaran kredit yang tidak dibukukan melalui sistem bank,” ungkap Maruly.

Dari keseluruhan hasil penyidikan, polisi menghitung dugaan kerugian mencapai Rp1.029.490.908. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1,02 miliar.

Untuk memperkuat penyidikan, sejumlah dokumen dan transaksi diamankan sebagai barang bukti. 

Di antaranya slip penarikan Rp148 juta, slip penyetoran kredit dengan berbagai nominal, rekening koran nasabah serta bukti transfer Rp10,7 juta dari rekening Nur Amna Widya Ningsih ke rekening atas nama Devid Soetijono.

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan uang tersebut. Maruly menyebut dana yang diduga diperoleh melalui rangkaian perbuatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk kegiatan trading.

DS kemudian dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 

sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Kini perkara tersebut telah memasuki babak baru. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Polda Gorontalo selanjutnya menyerahkan DS bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis (17/9/2026).

Pelimpahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, dugaan perbuatan yang dilakukan DS akan diuji dalam proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
POHUWATO Mantri BRI BRI POLDA GORONTALO Perbankan