Gorontalopost, MARISA – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda terjadi di kawasan Wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Apsel Bawole (18), warga Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bawa Air, Ka Uchee dan Tim BPBD Gorontalo Hadir untuk Warga Tualango
Sesaat setelah kejadian, korban segera dibawa ke Puskesmas Paguat. Petugas medis kemudian memberikan penanganan, namun kondisi korban tidak tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat. Polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja
untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi penganiayaan serta memastikan peran setiap orang yang diduga terlibat.
Salah satu bagian yang turut menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan senjata tajam jenis badik.
Polisi menduga senjata tersebut digunakan oleh salah seorang yang terlibat dalam aksi penganiayaan.
Menurut Renly, informasi mengenai penggunaan badik masih terus diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah diamankan.
Di sisi lain, polisi juga mulai mengurai dugaan motif di balik bentrokan tersebut.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, kejadian diduga berawal dari perselisihan antarkelompok.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Saat Kemarau, BPBD Gorontalo Kirim 12 Ribu Liter ke Ayumolingo dan Molalahu
Perselisihan itu disebut berkaitan dengan kelompok W2KCS yang merupakan Wobudu-Karangetan dan kelompok Bumpen atau Bumbulan-Pentadu.
Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan siapa saja yang terlibat serta bagaimana peran masing-masing pihak.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap kronologi secara lengkap sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat maupun kelompok yang berkaitan dengan persoalan tersebut
untuk tidak melakukan tindakan lanjutan yang dapat memicu situasi semakin memanas. Seluruh proses penanganan perkara diminta diserahkan kepada kepolisian.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang