Sembilan Orang Diciduk, Polisi Bongkar Pengolahan Emas Tanpa Izin di Tilangobula Suwawa

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:06 WIB

 

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo selain mengamankan sembilan orang, polisi menyegel area tertentu dan membawa  puluhan barang yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan emas.(F:Hms-Pol)
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo selain mengamankan sembilan orang, polisi menyegel area tertentu dan membawa puluhan barang yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan emas.(F:Hms-Pol)

 

Gorontalopost, GORONTALO – Sembilan orang harus berurusan dengan penyidik  Ditreskrimsus Polda Gorontalo 

setelah aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi izin terungkap di Desa  Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Penindakan dilakukan oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo  pada Jumat (25/9/2026). 

Selain mengamankan sembilan orang, polisi menyegel area tertentu dan membawa  puluhan barang yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan emas.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, penindakan  tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 25 September 2026. 

Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan.

“Personel turun ke lokasi sekitar pukul 13.00 Wita untuk menghentikan dan  mengamankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan serta pengolahan  emas tanpa izin. 

Lokasi berikut peralatan dan material yang ditemukan kemudian diamankan untuk kebutuhan penyidikan,” ungkap Maruly.

Dalam operasi tersebut, sembilan pekerja diamankan. Mereka berinisial FL, YG, AM, ZM,  MRP, AD, RD, MP dan MRNG.

Penyidik masih menggali keterangan dari seluruh orang yang diamankan guna mengetahui  posisi dan keterlibatan masing-masing.

Dari keterangan sementara yang diperoleh, polisi mendapat informasi bahwa tempat pengolahan tersebut diduga dimiliki oleh CYN.

Pengungkapan ini turut membuka temuan sejumlah peralatan yang diduga digunakan  dalam proses pengolahan emas. Total terdapat 21 item barang bukti yang diamankan  petugas.

Di antaranya terdapat jerigen berisi air keras, delapan blower, lima karung karbon,  setengah karung karbon hasil olahan atau lelesan, serta satu karung boraks.

Polisi juga mengamankan lima tempat panggangan, lima skrin atau tapis-tapis dan satu kompor gas.

Barang bukti lainnya berupa delapan karung pecahan kana bekas, tiga kana, empat labu  erlenmeyer yang digunakan sebagai gelas pemurnian, satu kana kotak berisi pasir dan satu  firegun atau brander beserta selang hijau.

Petugas turut mengamankan tangki susun bensin berwarna hijau, dua baskom stainless  steel, sebuah toples plastik berisi boraks, dua timbangan digital dan dua mesin kompresor.

Dari lokasi itu pula ditemukan dua keping emas, masing-masing memiliki berat sekitar  75,71 gram dan 67,21 gram. 

Polisi juga menyita satu botol merkuri atau air raksa seberat 5 kilogram.

Menurut Maruly, proses penindakan dan pengamanan lokasi berlangsung hingga Sabtu  (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita dan berjalan dalam kondisi aman serta tertib.

Penyidik kini menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memperkuat perkara.  Pemeriksaan ahli, penelusuran data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, serta  gelar perkara akan dilakukan sebelum menentukan tersangka.

“Proses selanjutnya mencakup pemeriksaan ahli dan pengecekan dokumen perizinan.  Setelah alat bukti dan keterangan dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara  untuk menentukan tersangka dan langkah hukum berikutnya,” pungkas Maruly.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
ditreskrimsus polda merkuri tambang emas ilegal Suwawa POLDA GORONTALO