Lubang Ambulans Popayato Barat Disasar Polisi, 4 Ekskavator PETI Diamankan Bersama 5 Orang Termasuk

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 00:27 WIB

 

Iring-iringan mobil yang membawa alat berat dari lokasi PETI Popayato menuju Markas Kepolisian Polres Pohuwato.(F:Istimewa)
Iring-iringan mobil yang membawa alat berat dari lokasi PETI Popayato menuju Markas Kepolisian Polres Pohuwato.(F:Istimewa)

Gorontalopost, POPAYATO  — Nama “lubang ambulans” bukan sekadar sebutan bagi salah satu  kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. 

Lokasi itu disebut warga pernah menelan korban jiwa. Kini, kawasan tersebut kembali menjadi perhatian setelah aparat kepolisian mengamankan empat alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Baca Juga: Sofyan Puhi Sentil OPD Gorontalo, Jangan Biarkan Tekanan Fiskal Bikin Pelayanan Stagnan

Penindakan dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato pada Kamis (1/10/2026). Empat ekskavator disebut diamankan dari lokasi yang selama ini digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Seorang warga yang mengetahui penindakan tersebut membenarkan adanya pengamanan alat berat. Ia memilih tidak menyebutkan identitasnya karena khawatir mendapat intimidasi dari pihak tertentu.

Menurut keterangan warga itu, istilah “lubang ambulans” digunakan para penambang untuk menyebut lokasi tersebut lantaran kawasan itu sebelumnya pernah dikaitkan dengan peristiwa yang menyebabkan korban jiwa.

“Lokasi itu sudah dikenal dengan sebutan lubang ambulans. Nama tersebut muncul karena sebelumnya pernah ada korban jiwa di kawasan itu,” katanya.

Warga tersebut juga menyebut dua nama yang diketahuinya berkaitan dengan lokasi PETI itu, 

yakni Daeng B dan Mas M. Dari empat ekskavator yang diamankan, tiga alat berat disebutnya milik Daeng B, sementara satu ekskavator lainnya belum diketahui pemiliknya.

Sementara itu informasi dari kepolisian, mengungkapkan aparat gabungan Satreskrim Polres Pohuwato dan Polsek Popayato Barat 

menertibkan aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat.

Baca Juga: Anggaran Rp12,58 Miliar Jadi Sorotan BPK, BWS Sulawesi II Buka Suara soal Proyek Bendungan Bulango

Dalam penindakan tersebut, polisi menghentikan operasional empat unit excavator dan mengamankan lima orang, terdiri dari empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal.

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, SH., dan Kapolsek Popayato Barat IPTU Ilham Siplizand, S.Tr.K., serta personel Satreskrim Polres Pohuwato dan juga Polsek.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tim tiba di lokasi dan mendapati empat excavator sedang beroperasi. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pengamanan.

Empat unit alat berat yang diamankan terdiri dari tiga excavator merek Komatsu dan satu merek Sumitomo. 

Seorang pria inisial SN turut diamankan karena diduga berperan sebagai pemodal.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, SH., membenarkan penindakan tersebut.

“Benar, personel Satreskrim bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI. 

Petugas menghentikan operasional empat excavator dan mengamankan empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal,” jelasnya.

Selain alat berat, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. 

Barang tersebut meliputi dua karpet merah, selang air, selang gabang warna merah, pipa besi bercabang, dan satu kantong berisi material tanah.

Baca Juga: Sembunyi di Pelabuhan Bitung, Terduga Pelaku Penganiayaan di Gorontalo Ditangkap Tim Gabungan

Saat ini, keempat excavator telah diamankan di Mako Polres Pohuwato. Sementara lima orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan mendalami barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kepemilikan alat berat dan pihak lain yang diduga terlibat.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
popayato POHUWATO PETI ILEGAL lubang tambang tambang emas ilegal