Gorontalopost, TILAMUTA - Pemerintah Kabupaten Boalemo meminta agar 470 honorer yang belum terima gaji bersabar.
"Pemda pasti akan mengusahakan solusi untuk permasalahan ini,"ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Supandra Nur usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD kemarin.
Dalam kesempatan itu pula, Supandra Nur ikut membantah pernyataan DPRD dan mengatakan bahwa semua sudah diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1313 Pohuwato Tingkatkan Swasembada Pangan
Supandra menjelaskan bahwa honorer di luar database harus masuk ke dalam tiga golongan, yaitu sopir, cleaning service, dan satpam, untuk mendapatkan gaji.
"Tidak mungkin kan para dokter dipindahkan ke kategori sopir," tuturnya.
Adapun sebelumnya merebak informasi ratusan honorer belum menerima gaji selama tiga bulan yakni dari Januari hingga Maret 2024.
Baca Juga: Komisi I Deprov Gorontalo Minta Pelayanan Publik Tetap Jalan saat Ramadan
Hal ini disebabkan mereka tidak termasuk dalam database tenaga non-ASN.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Boalemo meminta kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo membahas SK para honorer tersebut.
Herijanto Mamangkey, anggota DPRD Boalemo, menegaskan bahwa semua honorer, termasuk yang tidak ada dalam database, harus mendapatkan gaji.
Baca Juga: Adiyaksa Peduli, Kejari Kabgor Bagi -bagi Takjil ke Pengendara
"Terkait TPK non database, apapun keputusan yang diambil oleh Pemda, TPK non database harus ikut andil juga dalam keputusan itu," ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal keterlibatan tenaga non-ASN dalam rancangan UU No 20 tahun 2023 yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Herijanto menambahkan, jika Pemda memilih untuk menggunakan alih daya bagi para honorer non database.
Hal tersebut akan membebani keuangan daerah karena harus membayar lebih kepada pihak ketiga.(Hendris)
Editor : Azis Manansang